Pemkab Soppeng Dorong Cabenge Jadi Kawasan Perkotaan Tertata, Aspek Lingkungan dan Bencana Jadi Prioritas -->

Translate


Pemkab Soppeng Dorong Cabenge Jadi Kawasan Perkotaan Tertata, Aspek Lingkungan dan Bencana Jadi Prioritas

CELEBESINDO
Selasa, 03 November 2026


Soppeng, Celebesindo.com, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cabenge, Kabupaten Soppeng, menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan wilayah ke depan. Tidak hanya mendorong pertumbuhan kawasan perkotaan, perencanaan ini juga diarahkan untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan mengantisipasi potensi bencana.


Hal tersebut menjadi perhatian dalam Konsultasi Publik I RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Cabenge yang dilaksanakan di D'Kayangan Resort & Cafe, Selasa (3/11/2026).


Mewakili Bupati Soppeng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Soppeng, Drs. H. Dipa, M.Si., menyampaikan bahwa RDTR dan KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai peruntukan ruang serta memperhatikan kondisi lingkungan hidup.


Dipa mengapresiasi keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tim ILASP, tim konsultan, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung proses penyusunan dokumen tersebut.


Ia menegaskan, kawasan perkotaan Cabenge membutuhkan perencanaan yang komprehensif agar pengembangan permukiman, infrastruktur, dan pusat-pusat kegiatan ekonomi dapat berjalan secara terarah.


Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus pemerintah daerah adalah potensi kerawanan banjir, terutama karena keberadaan Sungai Walanae di sekitar kawasan perencanaan.


Dipa berharap aspek tersebut menjadi bagian penting dalam kajian teknis RDTR dan KLHS, termasuk identifikasi potensi luapan sungai, wilayah genangan, serta dampaknya terhadap permukiman dan lahan produktif masyarakat.


Menurutnya, pemetaan kawasan rawan banjir harus menggunakan data yang akurat sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan sempadan sungai, dan pembangunan sistem drainase.


Ia mengingatkan bahwa mitigasi bencana tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap perencanaan, melainkan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pembangunan kawasan.


Selain persoalan kebencanaan, Dipa menekankan pentingnya KLHS dalam mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan penataan ruang.


Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain perlindungan kawasan ekologis, pengelolaan sumber daya air, sanitasi, persampahan, peningkatan pelayanan dasar, serta pelestarian kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.


Ia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.


Partisipasi pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta unsur profesi diharapkan dapat memperkuat kualitas dokumen perencanaan.


Dipa menegaskan, Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen mendorong pembangunan yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat.


Dengan demikian, RDTR Kawasan Perkotaan Cabenge diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman nyata dalam mengendalikan pembangunan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.


Kegiatan ini dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Pj. Sekretaris Daerah, serta pejabat pemerintah provinsi dan Kabupaten Soppeng.


Turut hadir para pimpinan perangkat daerah, Camat Lilirilau dan Camat Ganra, para lurah dan kepala desa, tim konsultan penyusunan RDTR, Tim Project Management Unit (PMU) ILASP beserta tenaga ahli dan tim teknis, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, asosiasi profesi, serta seluruh peserta konsultasi publik.


(YM)