Sosialisasi GSNI di Sekolah Diduga Diintervensi, GMNI Sinjai Desak Polisi Beri Penjelasan -->

Translate


Sosialisasi GSNI di Sekolah Diduga Diintervensi, GMNI Sinjai Desak Polisi Beri Penjelasan

CELEBESINDO
Kamis, 01 Oktober 2026


Sinjai, Celebesindo.com, Polemik dugaan intervensi terhadap kegiatan sosialisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) di sejumlah sekolah di Kabupaten Sinjai mendapat respons keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sinjai.


GMNI menilai dugaan penghambatan kegiatan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, persoalan itu berkaitan dengan ruang kebebasan organisasi dalam menyampaikan gagasan kebangsaan kepada generasi muda.


DPC GMNI Sinjai mempertanyakan dasar tindakan oknum kepolisian yang disebut menghambat kegiatan sosialisasi GSNI di lingkungan sekolah.


Padahal, menurut GMNI, kegiatan tersebut telah mengantongi rekomendasi dari instansi pendidikan terkait.


Untuk kegiatan yang menyasar pelajar SMP sederajat, GSNI disebut telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai melalui surat Nomor 000.1.1/04.5918/Disdik perihal Rekomendasi Kegiatan tertanggal 29 Juli 2026.


Sementara kegiatan untuk pelajar SMA sederajat disebut telah mendapatkan rekomendasi dari Wilayah V Dinas Pendidikan melalui surat Nomor 500.5.7.15/573/CD/V/DISDIK perihal Rekomendasi Kegiatan tertanggal 25 Agustus 2026.


“Legalitas dan izin sudah didapatkan. Karena itu kami menekankan bahwa kegiatan dilakukan dengan dasar dan legalitas yang jelas sesuai aturan,” tegas GMNI Sinjai dalam pernyataannya yang diterima pada Jum'at (1/10/2026).


GMNI menyebut GSNI bukan organisasi yang muncul secara tiba-tiba. Organisasi tersebut disebut telah berdiri sejak 1959 dan memiliki sejarah panjang dalam kaderisasi pelajar serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.


Bagi GMNI, keberadaan GSNI memiliki hubungan historis dengan proses kaderisasi generasi muda. GSNI dinilai sebagai ruang awal bagi pelajar untuk mengenal nilai kebangsaan, organisasi, kepemimpinan dan pengabdian sebelum memasuki dunia kemahasiswaan.


Karena itu, GMNI menilai setiap upaya yang menghambat kegiatan GSNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


GMNI juga mengingatkan adanya jaminan konstitusional terkait kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.


Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi.


“Jika kegiatan yang telah memiliki rekomendasi resmi justru dihambat tanpa penjelasan hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan dasar tindakan tersebut,” demikian sikap GMNI.


GMNI Sinjai meminta dugaan intervensi tersebut segera ditelusuri secara objektif. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, GMNI mendesak agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Organisasi tersebut juga menyatakan siap mengambil langkah lebih lanjut apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons.


“Jika seruan ini tidak diindahkan segera, GMNI bersama GSNI akan menempuh jalur aksi maupun proses hukum yang sah demi menegakkan keadilan dan menjaga ruang demokrasi,” tegasnya.


GMNI menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan institusi kepolisian dengan organisasi pelajar. Sebaliknya, GMNI meminta seluruh pihak menghormati aturan, prosedur, serta ruang pendidikan dan kaderisasi generasi muda.


Pihak kepolisian maupun instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai duduk perkara sebenarnya, termasuk dasar dan alasan apabila memang terdapat pembatasan terhadap kegiatan sosialisasi GSNI di sekolah-sekolah Kabupaten Sinjai.


(Red)