Sampah SPPG Disorot, LSM SIDIK Desak BGN Evaluasi Pelaksanaan MBG di Soppeng -->

Translate


Sampah SPPG Disorot, LSM SIDIK Desak BGN Evaluasi Pelaksanaan MBG di Soppeng

CELEBESINDO
Rabu, 07 Oktober 2026


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Soppeng kembali mendapat sorotan. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK) menyoroti pengelolaan sampah dan sisa pangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan memastikan pengelolaan sampah di seluruh SPPG berjalan sesuai ketentuan.


Menurut Mahmud, keberadaan SPPG tidak hanya dituntut mampu menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga wajib memperhatikan aspek kebersihan dan lingkungan dari seluruh aktivitas dapur.


“Pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari sistem kerja SPPG. Jangan hanya makanan yang diperhatikan, sementara sampah dari aktivitas dapur justru menimbulkan persoalan baru,” kata Mahmud. Rabu (7/10/2026).


Ia menyebut, ketentuan mengenai pengelolaan sisa pangan dan sampah telah diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.


Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan SPPG mencakup pencegahan dan penyelamatan sisa pangan atau food loss and waste, termasuk pendataan volume sisa pangan secara berkala berdasarkan kelompok makanan.


Namun, berdasarkan hasil pemantauan yang diklaim dilakukan LSM SIDIK, masih terdapat SPPG di Soppeng yang dinilai belum menjalankan pengelolaan sampah secara optimal.


Mahmud menyebut, persoalan yang menjadi perhatian salah satunya adalah sampah yang masih ditemukan ditumpuk di sekitar lokasi SPPG tanpa melalui proses pemilahan.


“Seharusnya sejak dari dapur sudah dilakukan pemilahan. Mana sampah organik, mana nonorganik dan mana yang menjadi residu. Itu harus jelas,” ujarnya.


Ia menilai, sistem pengelolaan seperti itu penting untuk mencegah sampah dapur berserakan sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.


Menurutnya, sampah yang telah dipilah dapat dikelola berdasarkan jenisnya, sedangkan sampah residu dapat ditangani melalui mekanisme pengangkutan yang diterapkan pemerintah daerah.


“Kalau sudah dipilah, tidak semua sampah harus berakhir di tempat pembuangan. Yang menjadi residu baru masuk dalam sistem pengangkutan persampahan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.


Atas persoalan tersebut, LSM SIDIK mendesak BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah di SPPG Kabupaten Soppeng.


Mahmud meminta evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua SPPG, tetapi menyasar seluruh unit yang beroperasi agar terdapat standar pengelolaan yang sama.


“BGN harus memastikan seluruh SPPG menjalankan ketentuan, bukan hanya mengejar distribusi makanan. Aspek kebersihan, sisa pangan dan sampah juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.


Ia menambahkan, pengelolaan sampah yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab operasional SPPG. Dengan demikian, pelaksanaan program MBG diharapkan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru di tengah masyarakat.


“Programnya baik, tetapi seluruh prosesnya harus dijalankan dengan tertib. Jangan sampai tujuan memberikan makanan bergizi kepada masyarakat justru dibarengi persoalan sampah yang tidak tertangani,” pungkas Mahmud.


(Red)