FKJ Bereaksi Keras atas Tudingan Oknum Karyawan SPPG Lalabata, Wartawan Disebut Ujung-Ujungnya Minta Uang -->

Translate


FKJ Bereaksi Keras atas Tudingan Oknum Karyawan SPPG Lalabata, Wartawan Disebut Ujung-Ujungnya Minta Uang

CELEBESINDO
Kamis, 29 Oktober 2026


Soppeng, Celebesindo.com, Pernyataan seorang oknum karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, yang menyebut wartawan ujung-ujungnya meminta uang kepada yayasan menuai kecaman dari Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ).


FKJ menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyudutkan insan pers, tetapi juga berpotensi membangun persepsi negatif terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Sekretaris FKJ, Arizal Akbar, menegaskan bahwa wartawan datang melakukan konfirmasi bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik, terutama menyangkut persoalan pelayanan publik.


Pernyataan itu mencuat setelah sejumlah wartawan mendatangi fasilitas SPPG di Jalan Kemakmuran, Watansoppeng, Kamis (29/10/2026), guna meminta klarifikasi terkait terhentinya distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah di Kabupaten Soppeng.


Distribusi program tersebut dikabarkan telah terhenti hampir sepekan. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian media karena menyangkut keberlangsungan program pemenuhan gizi bagi peserta didik.


Namun, proses konfirmasi justru diwarnai pernyataan kontroversial dari seorang karyawan perempuan yayasan pengelola dapur SPPG.


"Apa masalahnya kalau terhenti, na ndak adaji keberatan dari orang tua murid. Apa hubungannya media menulis masalah ini? Terus, kalau berita seperti ini ditulis ujung-ujungnya wartawan pasti minta uang saja ke yayasan, sudah banyak kejadian," ucap karyawan tersebut sebagaimana dikutip dari Potret Sulsel.


Menanggapi hal itu, Arizal Akbar menyayangkan munculnya tudingan yang menyamaratakan profesi wartawan dengan perilaku oknum yang belum tentu memiliki kaitan dengan para jurnalis yang datang melakukan konfirmasi.


"Jangan mencampuradukkan tugas jurnalistik dengan tindakan oknum yang mungkin pernah melakukan pelanggaran. Menggeneralisasi wartawan seolah-olah datang hanya untuk meminta uang merupakan tudingan yang tidak berdasar dan merendahkan profesi pers," tegasnya.


Ia menjelaskan, konfirmasi merupakan tahapan penting dalam kerja jurnalistik. Setiap wartawan memiliki kewajiban menguji informasi dan meminta penjelasan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diberitakan.


Menurutnya, ketika sebuah program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat mengalami penghentian distribusi, media memiliki alasan yang sah untuk mempertanyakan penyebab dan meminta penjelasan dari pengelolanya.


"Jangan sampai pertanyaan wartawan justru dianggap sebagai ancaman. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik," demikian substansi sikap FKJ.


FKJ juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Atas kejadian tersebut, FKJ meminta manajemen yayasan pengelola SPPG Kemakmuran bersama instansi terkait melakukan evaluasi internal terhadap sikap karyawan yang bersangkutan.


FKJ turut mendesak adanya klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers atas pernyataan yang dinilai telah mencederai kehormatan profesi wartawan.


Lebih jauh, FKJ meminta agar pihak pengelola tidak mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni terhentinya distribusi MBG ke sejumlah sekolah di Soppeng.


Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang terang, publik masih membutuhkan informasi mengenai penyebab penghentian distribusi, tanggung jawab pengelola, serta kepastian kapan pelayanan kembali berjalan.


Bagi FKJ, wartawan berhak bertanya dan masyarakat berhak mengetahui. Karena itu, keterbukaan terhadap konfirmasi media seharusnya menjadi bagian dari komitmen pengelola program yang menggunakan fasilitas dan anggaran untuk kepentingan publik.


(Red)