Makassar, Celebesindo.com, Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mendukung pembangunan wilayah yang terarah dan memberikan kepastian bagi investasi. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II di Claro Hotel Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu melibatkan jajaran kementerian serta sejumlah bupati dan wali kota di kawasan Indonesia Timur.
Rakor tersebut menjadi forum koordinasi untuk mempercepat penyusunan dokumen tata ruang sekaligus memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, bersama para kepala daerah peserta kegiatan.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, memandang RDTR sebagai instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai arah perencanaan. Kejelasan tata ruang dinilai diperlukan agar pemanfaatan lahan tidak tumpang tindih dengan peruntukannya dan pengembangan kawasan dapat dilakukan secara terukur.
“RDTR ini penting agar pembangunan daerah lebih terarah. Kita ingin pemanfaatan ruang tetap tertata sesuai peruntukannya. Kita berharap penyusunannya bisa dipercepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Suwardi.
RDTR mengatur pemanfaatan ruang secara lebih terperinci, mulai dari kawasan permukiman, perdagangan, pertanian hingga wilayah yang direncanakan untuk pengembangan investasi.
Selain menjadi pedoman pembangunan, dokumen tersebut berperan dalam pengendalian pemanfaatan lahan dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat maupun pelaku usaha mengenai peruntukan kawasan.
Pada Tahun Anggaran 2026, percepatan penyusunan RDTR di wilayah Region II memperoleh dukungan teknis melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam mendorong penyelesaian dokumen RDTR sesuai kebutuhan daerah.
Keberadaan RDTR yang memadai diharapkan tidak hanya mendukung tertib tata ruang, tetapi juga memperkuat daya tarik investasi, menjaga kesesuaian pemanfaatan lahan, serta menjadi dasar bagi pembangunan Kabupaten Soppeng yang berkelanjutan.
Percepatan penyusunan dokumen ini pun menjadi langkah penting agar potensi daerah dapat dikembangkan secara lebih optimal, dengan tetap memperhatikan peruntukan ruang dan kepentingan masyarakat.
(YM)

