Baru Diguyur Hujan 30 Menit, Makassar Tergenang, Program Normalisasi Drainase Perlu Dievaluasi -->

Translate


Baru Diguyur Hujan 30 Menit, Makassar Tergenang, Program Normalisasi Drainase Perlu Dievaluasi

CELEBESINDO
Selasa, 27 Oktober 2026


Makassar, Celebesindo.com, Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar selama kurang lebih 30 menit pada Selasa (27/10/2026) menjadi perhatian terhadap efektivitas langkah mitigasi banjir yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Genangan di sejumlah titik memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana program bersih kanal dan normalisasi gorong-gorong mampu mengantisipasi limpasan air hujan.


Sejumlah lokasi dilaporkan mengalami genangan, di antaranya Jalan A.P. Pettarani di depan UIN Alauddin, Jalan Hertasning, Rappocini, Antang, hingga kawasan Kanal Pampang. Kondisi tersebut disebut mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kendala.


Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Abdul Rasyid, S.H., M.H., anggota Tim Hukum Pemkot Makassar sekaligus mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral UIN Alauddin Makassar.


Melalui kajian berjudul “Hujan Sehari sebagai Stress Test: Analisis Evaluatif Program Bersih Kanal dan Normalisasi Gorong-Gorong Kota Makassar,” Abdul Rasyid menyoroti pentingnya mengukur keberhasilan program pemerintah berdasarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.


Menurutnya, hujan berdurasi singkat dapat menjadi salah satu momentum untuk menguji kesiapan sistem drainase perkotaan. Namun, penilaian terhadap efektivitas program tetap perlu mempertimbangkan intensitas hujan, kapasitas saluran, kondisi geografis, serta karakteristik setiap wilayah yang mengalami genangan.


Abdul Rasyid menilai, pembersihan kanal dan normalisasi gorong-gorong merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi risiko genangan. Akan tetapi, pelaksanaan program tersebut tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kegiatan pembersihan atau jumlah sampah yang berhasil diangkut.


Hal yang lebih mendasar adalah memastikan saluran berfungsi optimal, aliran air tidak terhambat, dan genangan dapat berkurang setelah hujan.


Menurutnya, kemunculan genangan di sejumlah lokasi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebabnya. Faktor yang perlu diperiksa meliputi penyumbatan saluran, sedimentasi, kapasitas gorong-gorong, kondisi kanal utama, hingga hambatan aliran dari kawasan permukiman.


“Program bersih kanal dan normalisasi gorong-gorong harus dievaluasi berdasarkan hasil di lapangan. Saluran yang sudah dibersihkan belum tentu menyelesaikan persoalan apabila kapasitas drainase terbatas atau aliran air dari saluran lingkungan menuju kanal utama tidak berjalan lancar,” demikian inti pandangan dalam kajian tersebut.


Ia menekankan, evaluasi bukan berarti menafikan upaya yang telah dilakukan pemerintah. Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus menentukan langkah perbaikan yang lebih tepat sasaran.


Dalam analisisnya, Abdul Rasyid juga menyoroti pentingnya penanganan drainase secara menyeluruh, mulai dari saluran di lingkungan permukiman hingga kanal utama.


Menurutnya, pembersihan kanal besar tidak akan memberikan hasil maksimal apabila gorong-gorong di jalan lingkungan masih tersumbat atau saluran penghubung tidak mampu mengalirkan air dengan baik.


Karena itu, Pemerintah Kota Makassar perlu memetakan titik-titik rawan genangan secara berkala dan memastikan setiap lokasi mendapatkan penanganan sesuai penyebab permasalahannya.


Jika genangan terjadi akibat sampah dan sedimentasi, pembersihan serta pemeliharaan rutin perlu diperkuat. Namun, apabila penyebabnya berkaitan dengan kapasitas saluran atau kerusakan infrastruktur, diperlukan kajian teknis dan langkah perbaikan yang sesuai.


Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan genangan tidak berhenti pada kegiatan rutin, tetapi benar-benar diarahkan pada penyelesaian persoalan.


Untuk meningkatkan efektivitas program normalisasi drainase, Abdul Rasyid mengajukan lima rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.


Pertama, melakukan audit teknis dan yuridis drainase. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi kanal, gorong-gorong, sedimentasi, penyumbatan, dan titik rawan genangan. Pelaksanaannya dapat melibatkan perangkat daerah terkait dan kalangan akademisi.


Kedua, menetapkan indikator kinerja yang terukur. Evaluasi perlu mempertimbangkan perubahan jumlah titik genangan, waktu surut air, kondisi saluran, serta konsistensi pemeliharaan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing wilayah.


Ketiga, memperkuat sistem pelaporan digital. Laporan masyarakat mengenai genangan dan saluran tersumbat perlu terintegrasi dengan peta wilayah rawan agar penanganan dapat diprioritaskan dan tindak lanjutnya dipantau.


Keempat, mendorong partisipasi masyarakat. Pemerintah dapat memperkuat peran RT/RW, kelurahan, dan komunitas lingkungan melalui kegiatan pemeliharaan saluran serta apresiasi berbasis indikator yang jelas dan transparan.


Kelima, meningkatkan edukasi dan penegakan aturan. Upaya menjaga drainase harus dibarengi dengan pengelolaan sampah yang baik, perubahan perilaku masyarakat, dan penerapan ketentuan yang berlaku secara proporsional.


Abdul Rasyid berpandangan bahwa rekomendasi tersebut perlu dijalankan secara terintegrasi agar program pembersihan kanal tidak berjalan sendiri tanpa dukungan perbaikan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan.


Selain tanggung jawab pemerintah, penanganan genangan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.


Pemerintah berperan dalam memastikan infrastruktur drainase berfungsi dan dipelihara secara berkala. Sementara itu, masyarakat dapat berkontribusi melalui kebiasaan tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan saluran di sekitar permukiman, dan melaporkan penyumbatan yang ditemukan.


Abdul Rasyid juga menilai gerakan Makassar Tidak Rantasa (MTR) perlu terus diperkuat sebagai gerakan sosial yang mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.


Semangat gotong royong dan nilai Siri' Na Pacce dapat menjadi modal sosial untuk membangun kesadaran bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.


Meski demikian, partisipasi warga harus disertai pelayanan pemerintah yang konsisten, termasuk pengangkutan sampah, pemeliharaan saluran, dan penanganan teknis pada titik yang membutuhkan perbaikan.


Abdul Rasyid menegaskan bahwa genangan setelah hujan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seluruh program pemerintah gagal. Penilaian yang objektif membutuhkan data teknis mengenai curah hujan, kondisi saluran, tingkat genangan, dan waktu yang diperlukan hingga air surut.


Namun, kejadian pada 27 Oktober 2026 patut menjadi momentum untuk menguji sekaligus memperbaiki langkah mitigasi yang telah berjalan.


Menurutnya, keberhasilan normalisasi drainase harus terlihat dari peningkatan fungsi saluran dan berkurangnya gangguan terhadap aktivitas masyarakat, bukan semata-mata dari terlaksananya kegiatan pembersihan.


“Pembersihan kanal merupakan langkah penting, tetapi harus diikuti pemeliharaan berkelanjutan, perbaikan infrastruktur sesuai kebutuhan, serta kolaborasi semua pihak. Evaluasi diperlukan agar program yang dijalankan benar-benar memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” menjadi penekanan dalam kajian tersebut.


Pada akhirnya, persoalan genangan di Makassar membutuhkan penanganan yang menyeluruh, terukur, dan berkesinambungan. Hujan yang berlangsung sekitar 30 menit menjadi pengingat bahwa upaya mitigasi tidak boleh berhenti pada rutinitas pembersihan, tetapi harus terus dievaluasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.


Penulis: Abdul Rasyid, S.H., M.H.
Tim Hukum Pemkot Makassar
Mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral UIN Alauddin Makassar


Makassar, 28 Oktober 2026