Kendari, Celebesindo.com, Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara terus diburu. Bea Cukai Kendari tak hanya menyasar barang yang sudah beredar, tetapi mulai mempersempit jalur distribusinya dari hulu hingga ke jaringan pengangkut.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, sebanyak 233 kali penindakan dilakukan di bidang cukai. Hasilnya, 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan pengawasan dilakukan melalui berbagai jalur yang diduga menjadi akses masuk dan distribusi rokok ilegal di wilayah Sultra.
Mulai dari kendaraan pengangkut, jasa ekspedisi hingga kawasan pelabuhan menjadi sasaran pengawasan.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Taufik.
Dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp822,1 juta.
Kasus terbesar berasal dari pelimpahan perkara Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Dari perkara tersebut, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.
Pengawasan juga menyasar perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Pada Agustus 2026, petugas menemukan 55.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp65,2 juta.
Jalur darat kembali dibidik melalui penindakan terhadap kendaraan yang membawa 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte.
Sementara di Baubau, petugas mengamankan 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai dari kendaraan yang diduga membawa barang tersebut dari kawasan Pelabuhan Murhum.
Potensi kerugian negara dari penindakan di Baubau diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.
Hasil penelitian Bea Cukai Kendari menunjukkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
Temuan itu membuat pengawasan tidak lagi sekadar berfokus pada barang yang disita.
Bea Cukai juga berupaya menelusuri asal barang dan mata rantai distribusinya.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, sebanyak 233 penindakan dilakukan dan 3,9 juta batang rokok ilegal diamankan.
Selain penindakan, Bea Cukai Kendari juga mencatat pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp2.198.421.000 hingga awal September 2026.
Taufik menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Bagi Bea Cukai Kendari, penyitaan jutaan batang rokok ilegal bukanlah akhir.
Jalur masuknya diburu, pengangkutnya diawasi, dan jaringan distribusinya terus dipersempit.
(Red)

