Soppeng, Celebesindo.com, Sengketa tanah di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali mencuat. Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi kembali tersendat setelah muncul sanggahan untuk kedua kalinya.
Padahal, menurut pihak yang mengurus, proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut sebelumnya telah berjalan. Berkas persyaratan disebut telah dilengkapi dan diverifikasi, didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, hingga billing pembayaran yang diterbitkan Pertanahan telah dibayarkan.
Kondisi ini mendapat sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK), Mahmud Cambang.
Mahmud mengaku mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk membantu proses pengurusan sertifikat atas sebidang tanah yang berada di Lappae, Kelurahan Lemba.
Menurutnya, seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dan proses administrasi telah berjalan di Kantor Pertanahan.
“Yang memberikan kuasa kepada kami adalah pemilik tanah, Hj. Habibi, untuk mengurus proses penerbitan sertifikat di Pertanahan,” ujar Mahmud. Selasa (22/9/2026).
Sanggahan Pertama Disebut Tidak Mengenai Objek Tanah Habibi
Persoalan muncul setelah adanya keberatan dari pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang berkaitan dengan objek tersebut.
Mahmud mengatakan, pihak tersebut sebelumnya telah mengajukan surat sanggahan kepada pemerintah setempat dan bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan.
Dalam sanggahan tersebut, disebutkan sejumlah nomor SPPT/NOP dan permintaan agar proses penerbitan sertifikat atas objek yang diklaim berkaitan dengan sengketa tidak dilanjutkan.
Mahmud bersama pemerintah setempat dan pihak Pertanahan kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan apakah bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi masuk dalam objek yang disanggahkan.
Menurut Mahmud, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bidang tanah yang sedang diurus tidak termasuk dalam objek sanggahan pertama.
Pengecekan tersebut, kata dia, juga dilakukan dengan melihat peta blok di Kelurahan Lemba.
“Setelah kami cek bersama pihak kelurahan dan Pertanahan, tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek yang disanggah. Bahkan pihak Pertanahan juga telah melihat langsung peta blok di Kelurahan Lemba,” jelasnya.
Mahmud menyebut, setelah dilakukan pengecekan, bagian yang menangani sengketa di Kantor Pertanahan kemudian menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi dapat dilanjutkan.
Proses administrasi pun kembali berjalan.
Sanggahan Kedua Kembali Menghentikan Proses
Namun, persoalan belum selesai.
Mahmud menyebut pihak yang sebelumnya mengajukan keberatan kembali memasukkan objek tanah yang sedang diproses Hj. Habibi ke dalam sanggahan kedua.
Akibatnya, proses penerbitan sertifikat kembali dihentikan sementara.
“Menurut informasi dari Pertanahan, pihak tersebut kembali membuat surat sanggahan atau keberatan dan memasukkan objek tanah yang kami urus ke dalam sanggahan,” ungkapnya.
Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan LSM SIDIK.
Mahmud mempertanyakan dasar dimasukkannya kembali objek tanah tersebut ke dalam sanggahan, sementara sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan objek tanah yang sedang diproses disebut tidak termasuk dalam sanggahan pertama.
“Kalau pihak tersebut kembali memasukkan sanggahan, tentu kami mempertanyakan dasarnya. Sebab, sebelumnya tanah yang kami urus tidak termasuk dalam objek yang disanggah,” tegasnya.
Menurut Mahmud, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pihak yang sedang mengurus sertifikat.
Dokumen Pengurusan Disebut Lengkap
Mahmud juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Di antaranya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, Mahmud menyampaikan bahwa tanah tersebut menurut keterangan keluarga Hj. Habibi merupakan bagian dari tanah yang berasal dari kepemilikan kakek dan neneknya.
Meski demikian, Mahmud menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan Kantor Pertanahan untuk melakukan penelitian dan memastikan status hukum tanah sebelum menerbitkan sertifikat.
“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan sampai masyarakat yang merasa memiliki hak justru terus menunggu tanpa kepastian mengenai apa yang sebenarnya menjadi kendala,” ujarnya.
LSM SIDIK Desak Kejelasan
LSM SIDIK meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan mengenai status proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi.
Mahmud meminta seluruh dokumen dari masing-masing pihak, termasuk sanggahan pertama dan kedua, diperiksa secara menyeluruh dan objektif.
“Kami meminta Pertanahan melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi jika memang seluruh persyaratan dan dokumennya sudah lengkap. Kami ingin ada kejelasan, apa yang masih menjadi kendala sehingga prosesnya belum bisa diselesaikan,” tegas Mahmud.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila tidak segera memperoleh kejelasan.
“Kami akan terus memperjuangkan agar masyarakat yang memang memiliki hak mendapatkan kepastian dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kantor Pertanahan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, media telah berupaya menghubungi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya bagian yang menangani persoalan sengketa, melalui pesan WhatsApp.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi, termasuk dasar penghentian sementara setelah muncul sanggahan kedua.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.
Pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan sengketa tanah tersebut.
(YM)

