Polres Soppeng Tetapkan 8 Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Dua Orang Masih Didalami -->

Translate


Polres Soppeng Tetapkan 8 Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Dua Orang Masih Didalami

CELEBESINDO
Rabu, 02 September 2026


Soppeng, Celebesindo.com, Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.


Penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Soppeng melaksanakan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.


Delapan tersangka masing-masing berinisial A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R.


Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, gelar perkara telah dilakukan pada 25 Agustus 2026. Hasilnya, penyidik menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.


“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” kata Husain saat konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).


Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., mengatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan rangkaian tindak pidana berlangsung selama empat hari, yakni 20 hingga 23 Agustus 2026.


Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Kasus ini bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Tersangka A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel.


Di lokasi tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.


Penyidik kemudian menemukan dugaan adanya komunikasi dengan sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp, termasuk pengiriman video yang berkaitan dengan korban.


Dari hasil pendalaman, polisi menduga korban kemudian ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.


Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlanjut hingga Minggu (23/8/2026).


Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya ke rumah nenek korban.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Soppeng mengamankan sejumlah barang bukti.


Barang bukti itu antara lain pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.


Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.


Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.


Polres Soppeng menyebut perkara ini belum sepenuhnya selesai. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya.


Selain itu, terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang anak.


Iptu Firman menegaskan, kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.


Masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian.


Namun, informasi tersebut tetap akan diverifikasi melalui proses penyelidikan.


“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.


Hingga konferensi pers digelar, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.


Polres Soppeng memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.


(Red)