Pj Sekda Soppeng: Pekerja Rentan Jangan Sampai Bekerja Tanpa Jaminan -->

Translate


Pj Sekda Soppeng: Pekerja Rentan Jangan Sampai Bekerja Tanpa Jaminan

CELEBESINDO
Rabu, 09 September 2026


Soppeng, Celebesindo.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengambil langkah memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dan kader kesehatan. Pemkab menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelompok tersebut memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya.


Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare di D’Malaka Cafe, Rabu (9/9/2026).


Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Haeruddin mengatakan, pekerja rentan tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko pekerjaan seorang diri.


Menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pekerja sekaligus keluarga mereka dari dampak ekonomi ketika musibah terjadi.


“Kerja sama ini adalah komitmen nyata Pemkab Soppeng untuk memastikan para pekerja rentan dan kader kesehatan dapat bertugas tanpa rasa waswas,” kata Andi Haeruddin.


Ia menilai satu musibah kerja dapat memberikan dampak panjang bagi sebuah keluarga, terlebih jika pekerja tersebut merupakan sumber utama penghasilan.


“Perlindungan ini penting agar keluarga mereka tetap tangguh dan terhindar dari risiko kemiskinan jika terjadi musibah kerja,” ujarnya.


Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Soppeng.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Sahid Wahid mengapresiasi komitmen pemerintah daerah. Ia mengatakan perlindungan terhadap risiko kerja merupakan hak dasar setiap pekerja.


“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Soppeng yang begitu responsif. Sinergi ini memastikan negara hadir memberikan kepastian jaminan, sehingga para pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan produktif,” ujar Sahid.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Soppeng Adi Syamsul berharap kerja sama tersebut dapat memperluas cakupan perlindungan hingga ke pekerja rentan di pelosok daerah.


Ia menilai perluasan kepesertaan harus terus didorong agar pekerja informal yang selama ini belum terlindungi dapat memperoleh manfaat jaminan sosial secara berkelanjutan.


Penandatanganan rencana kerja tersebut turut dihadiri Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah dan Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng Drs. Dipa, M.Si.


Pemkab Soppeng menargetkan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi jaring pengaman yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Bukan hanya ketika musibah datang, tetapi juga sebagai bentuk kepastian bahwa pekerja rentan dan kader kesehatan memiliki perlindungan dalam menjalankan tugas sehari-hari.


(YM)