Lima Excavator Kementan Diduga Jadi Ladang Keuntungan, Kejari Soppeng Naikkan Kasus ke Penyidikan -->

Translate


Lima Excavator Kementan Diduga Jadi Ladang Keuntungan, Kejari Soppeng Naikkan Kasus ke Penyidikan

CELEBESINDO
Selasa, 15 September 2026


Soppeng, Celebesindo.com, Lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang semestinya bekerja untuk kepentingan petani kini justru terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menaikkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan aset tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara itu dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).


“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Sulta.


Kasus ini mencuat setelah Kejari Soppeng menerima pengaduan masyarakat pada 19 Februari 2026. Penyelidikan kemudian dilakukan untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan lima unit excavator tersebut memiliki unsur pelanggaran hukum.


Hasil penyelidikan awal membuat perkara ini bergerak ke tahap yang lebih serius.


Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa lima excavator tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang menghasilkan keuntungan pribadi.


Padahal, excavator tersebut merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah yang semestinya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pertanian dan memberikan manfaat kepada masyarakat.


Penyidik kini membongkar bagaimana sebenarnya lima excavator tersebut disalurkan dan digunakan.


Sejumlah dugaan penyimpangan masuk dalam radar penyidikan. Mulai dari penyaluran yang diduga tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.


Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan sekadar soal alat berat yang berpindah tangan.


Ada pertanyaan lebih besar yang harus dijawab: siapa yang menguasai, siapa yang menikmati manfaatnya, dan bagaimana aset negara bisa keluar dari tujuan awal program pemerintah.


Sulta menegaskan, bantuan pemerintah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi sarana mencari keuntungan pribadi.


“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.


Meski perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.


Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penyaluran, penguasaan, maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.


“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.


Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan disangkakan. Penentuan pasal dan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.


Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah pengaduan masyarakat masuk ke Kejari Soppeng pada Februari 2026.


Sulta menegaskan proses yang dilakukan jaksa bukan berarti lamban, melainkan membutuhkan kehati-hatian untuk memastikan ada tidaknya peristiwa hukum.


“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Kini, setelah perkara naik ke penyidikan, Kejari Soppeng akan mengurai lebih jauh seluruh rantai persoalan lima excavator tersebut.


Mulai dari asal-usul bantuan, proses pengajuan dan penyaluran, dokumen serah terima, pihak yang menerima dan menguasai, pola pemanfaatan, dugaan penyewaan, hingga kemungkinan adanya kerugian atau potensi kerugian terhadap keuangan negara.


Sulta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.


“Ini murni penegakan hukum,” kata Sulta.


Lima excavator yang semestinya menjadi alat untuk menggerakkan sektor pertanian kini menjadi pintu masuk bagi Kejari Soppeng untuk menguji satu hal penting: apakah aset negara benar-benar bekerja untuk masyarakat atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.


Proses penyidikan kini menjadi tahap penting untuk menjawab seluruh dugaan tersebut.


(YM)