Lahan Laoli Masih Disidangkan, Petani Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa -->

Translate


Lahan Laoli Masih Disidangkan, Petani Desak Pemkab Lutim Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa

CELEBESINDO
Sabtu, 12 September 2026


Luwu Timur, Celebesindo.com, Sengketa lahan Petani Laoli belum menemui titik akhir. Gugatan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, tetapi aktivitas di lokasi yang menjadi objek perkara kembali dipersoalkan.


Sejumlah Petani Laoli didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).


Mereka membawa surat desakan yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur. Intinya, pemerintah diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.


Aktivitas yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).


Menurut pihak petani, ketika status suatu lahan masih diperiksa di pengadilan, tidak seharusnya muncul tindakan yang berpotensi mengubah kondisi objek perkara.


Keberatan tersebut juga disampaikan melalui video yang beredar di akun Facebook Petani Laoli Melawan.


Kuasa hukum Petani Laoli menyebut perkara di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.


Pihak petani mempersoalkan aspek hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut dan membawa persoalan itu ke jalur peradilan.


Karena proses hukum masih berjalan, mereka meminta pemerintah menjaga kondisi objek sengketa dan tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan keadaan baru.


Bagi petani, keputusan mengenai sah atau tidaknya dasar hukum yang disengketakan merupakan ranah pengadilan.


Karena itu, mereka meminta agar aktivitas di lapangan tidak menjadi “putusan” sebelum hakim menjatuhkan putusan.


Melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli mengajukan delapan desakan.


Pertama, menghentikan seluruh kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik maupun bentuk perubahan lain terhadap objek sengketa.


Kedua, tidak melakukan tindakan eksekutorial maupun tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.


Ketiga, tidak mengerahkan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk melakukan pengosongan atau penguasaan fisik atas lahan.


Keempat, memberikan jaminan agar tidak terjadi intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap masyarakat.


Kelima, menghormati seluruh proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Keenam, menempuh penyelesaian melalui jalur hukum secara damai, transparan dan terbuka melalui dialog.


Ketujuh, memastikan setiap tindakan pemerintah berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap HAM dan prinsip kehati-hatian.


Kedelapan, tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan faktual terhadap objek yang masih disengketakan.


Kekhawatiran utama Petani Laoli adalah perubahan kondisi lahan sebelum perkara selesai diperiksa.


Mereka menilai, apabila kondisi fisik maupun penguasaan objek berubah ketika proses persidangan masih berjalan, penyelesaian sengketa berpotensi menjadi semakin rumit.


Karena itu, mereka meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait mengedepankan sikap menahan diri.


Bagi Petani Laoli, menghentikan aktivitas sementara bukan berarti memenangkan perkara. Begitu pula meminta pemerintah menahan diri bukan berarti mengabaikan hak pihak lain.


Yang mereka minta adalah satu hal: berikan kesempatan kepada pengadilan untuk menentukan siapa yang memiliki dasar hukum.


Dalam surat tersebut, petani juga menyampaikan bahwa apabila aktivitas terhadap objek sengketa tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.


Kini perhatian tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di tengah proses hukum yang masih berlangsung.


Apakah aktivitas di lapangan akan dihentikan sementara atau tetap berjalan, menjadi bagian yang dinantikan para petani.


Sementara perkara tetap bergulir di PTUN Makassar, Petani Laoli menyampaikan pesan tegas:


“Jangan mendahului pengadilan. Biarkan hukum yang menentukan.”


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) belum memberikan tanggapan resmi terkait delapan desakan tersebut.


(Tim)