Dua Kasus Korupsi Disorot MUAK, Kajari Lutim: Ada Kerugian Negara dan Tersangka -->

Translate


Dua Kasus Korupsi Disorot MUAK, Kajari Lutim: Ada Kerugian Negara dan Tersangka

CELEBESINDO
Senin, 07 September 2026


Luwu Timur, Celebesindo.com, Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak yang mulai mengarah pada penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menyatakan telah menemukan adanya kerugian negara dalam perkara Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat.


Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH, saat menerima audiensi Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi), Senin (7/9/2026).


Audiensi itu merupakan bagian dari aksi MUAK di Kantor Kejari Luwu Timur. Massa mendesak kejaksaan memberikan kepastian atas proses hukum dua perkara yang telah menjadi sorotan publik tersebut.


Aksi digelar bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. MUAK membawa sejumlah atribut aksi, mulai dari mobil komando, bendera, spanduk hingga baliho berbentuk kue ulang tahun yang menggambarkan dua perkara yang mereka soroti.


Dalam audiensi, Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan penyidikan, termasuk proses pemeriksaan serta perhitungan kerugian negara.


Pertanyaan itu mencuat karena kedua perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan selama beberapa bulan, namun hingga aksi digelar belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.


Menanggapi desakan tersebut, Kajari Luwu Timur menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan terkait proses penghitungan kerugian negara.


Menurut Berty, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan pemenuhan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.


“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” ujar Berty.


MUAK kemudian mempertanyakan kapan proses penyidikan tersebut akan memasuki tahap ekspose.


Jawaban Kajari cukup tegas.


“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegas Berty.


Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam audiensi. Sebab, ekspose merupakan salah satu tahapan yang kini ditunggu publik untuk mengetahui arah penanganan dua perkara tersebut.


Bukan hanya soal jadwal ekspose, Kajari juga menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan adanya temuan dalam kedua perkara.


“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkapnya.


Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari massa MUAK.


“Siap! Kami selalu mendukung!” seru massa.


MUAK menegaskan dukungan terhadap kejaksaan tetap harus dibarengi dengan fungsi kontrol masyarakat. Bagi mereka, perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dikawal hingga proses hukumnya benar-benar tuntas.


Kini perhatian publik bergeser dari sekadar mempertanyakan perkembangan penyidikan menjadi menunggu realisasi ekspose yang disebut telah terjadwal.


Kerugian negara disebut telah ditemukan. Ekspose disebut telah dijadwalkan. Dan tersangka disebut akan ada.


Namun, siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka.


MUAK meminta Kejari Luwu Timur tidak berhenti pada pernyataan, tetapi segera merealisasikan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasalnya, setelah pernyataan Kajari tersebut disampaikan di hadapan massa, ekspektasi publik terhadap transparansi dan kepastian hukum dalam dua perkara itu semakin besar.


Kini publik menunggu satu hal: kapan ekspose digelar dan bagaimana hasilnya?


MUAK memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.


Audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK.


Setelah ruang dialog berakhir, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan sejauh mana proses penyidikan tersebut akan berlanjut.


(Tim)