Bupati Soppeng Ubah Pola Penganggaran, OPD Dilarang Sekadar Copy-Paste Program Lama -->

Translate


Bupati Soppeng Ubah Pola Penganggaran, OPD Dilarang Sekadar Copy-Paste Program Lama

CELEBESINDO
Senin, 14 September 2026


Soppeng, Celebesindo.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh kepala perangkat daerah mengubah pola pikir dalam menyusun program dan kegiatan yang akan masuk dalam penganggaran daerah.


Suwardi menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi mengusulkan program hanya karena mengikuti pola anggaran tahun-tahun sebelumnya.


Setiap program harus memiliki alasan yang jelas, manfaat yang terukur serta kesiapan untuk dilaksanakan.


Penegasan itu disampaikan Suwardi saat Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).


Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Soppeng H. Naspidin dan dihadiri 23 anggota DPRD Soppeng.


Dalam sambutannya, Suwardi meminta setiap usulan program dan kegiatan terlebih dahulu melalui pengujian yang ketat. Mulai dari aspek urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan hingga kemampuan pembiayaan daerah.


“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak lagi mengusulkan program dan kegiatan hanya berdasarkan pola anggaran tahun-tahun sebelumnya,” tegas Suwardi.


Menurutnya, perubahan APBD 2026 harus disusun dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Anggaran daerah harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.


Penyusunan perubahan APBD juga mempertimbangkan kondisi fiskal pada paruh pertama tahun anggaran. Di antaranya perubahan proyeksi pendapatan, kepastian SiLPA tahun sebelumnya, serta kebutuhan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak.


Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,023 triliun. Angka tersebut meningkat Rp89,906 miliar dibandingkan APBD pokok.


Sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,089 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban layanan dasar publik yang belum tuntas, memperbaiki infrastruktur serta menanggulangi dampak ekonomi yang dirasakan langsung masyarakat.


Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp86,268 miliar yang bersumber dari SiLPA audited.


Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,041 miliar dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Suwardi juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah dan DPRD bahwa waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.


Karena itu, pembahasan perubahan APBD bersama DPRD diminta tidak berjalan sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencermati dokumen dan mempertajam setiap program yang akan dibiayai.


“Kami sangat mengharapkan sumbangsi saran, koreksi dan kritik yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan bersama Banggar dan TAPD,” ujarnya.


Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diserahkan kepada DPRD Soppeng untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pesan Suwardi cukup jelas: anggaran daerah tidak boleh sekadar mengulang kebiasaan lama. Setiap rupiah yang direncanakan harus memiliki alasan, manfaat dan dampak yang bisa dipertanggungjawabkan.


(Red)