Soppeng, Celebesindo.com, Gerak-gerik seorang pria di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, berujung pemeriksaan polisi.
Pria berinisial FF (24) diamankan personel Satresnarkoba Polres Soppeng pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Ibrahim Rahman, S.E.
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan FF berada di sekitar pelataran masjid. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek ESSE. Di dalamnya terdapat dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana FF serta satu unit telepon genggam.
FF bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mendeteksi dan mencegah peredaran narkotika sejak dini.
“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng.
FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
(Red)

