Jalur Formal Buntu, Petani Laoli Pilih Mengadu ke Kedatuan Luwu -->

Translate


Jalur Formal Buntu, Petani Laoli Pilih Mengadu ke Kedatuan Luwu

CELEBESINDO
Selasa, 25 Agustus 2026


Makassar, Celebesindo.com, Persoalan konflik agraria yang dihadapi masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak lain setelah warga memilih mendatangi Kedatuan Luwu.


Langkah tersebut dinilai Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., sebagai gambaran kelelahan masyarakat dalam menghadapi proses penyelesaian yang panjang melalui jalur formal.


“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).


Menurut Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas itu, keputusan warga tersebut tidak tepat jika dibaca sebagai bentuk penolakan terhadap negara.


Sebaliknya, masyarakat sedang memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural yang masih memiliki legitimasi di tengah masyarakat Tana Luwu.


“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.


Sebelum mendatangi Kedatuan Luwu, masyarakat petani Laoli mengaku telah menempuh berbagai jalur formal.


Dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026, mereka menyebut telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.


Mereka juga berdialog dengan DPRD Luwu Timur, menyampaikan persoalan kepada DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM.


Namun, berbagai upaya itu belum menghasilkan titik temu yang diharapkan masyarakat.


Di tengah proses tersebut, warga mengaku pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak terhadap kehidupan keluarga mereka.


Kondisi itu membuat masyarakat kemudian mencari ruang dialog melalui institusi adat.


Rahmat menegaskan, kedatangan masyarakat ke Kedatuan Luwu tidak bisa disamakan dengan upaya membentuk lembaga peradilan baru.


“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan,” katanya.


Menurutnya, Kedatuan Luwu lebih tepat dipandang sebagai otoritas moral yang mempunyai legitimasi sosial dan historis.


“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujar Rahmat.


Hal itu juga sesuai dengan permohonan masyarakat petani Laoli.


Dalam surat mereka, warga menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga pemerintahan maupun lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa tanah.


Karena itu, masyarakat tidak meminta keputusan hukum.


Mereka berharap mendapatkan nasihat, pertimbangan, serta fasilitasi agar dialog antara pihak-pihak yang berkonflik dapat kembali dibangun.


Persoalan Laoli, kata Rahmat, perlu dilihat lebih luas karena menyangkut kehidupan masyarakat.


Konflik agraria tidak hanya berbicara mengenai status hukum atau penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh sumber penghidupan, kehidupan keluarga, relasi sosial, serta rasa keadilan.


Karena itu, kedatangan petani ke Kedatuan Luwu memiliki makna sosial tersendiri.


Masyarakat yang merasa kanal formal belum memberikan ruang penyelesaian kemudian menggunakan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percayai.


Dalam surat permohonan audiensi, petani Laoli juga menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai institusi adat yang memiliki sejarah dalam menjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu.


Audiensi yang berlangsung Jumat, 21 Agustus 2026, menjadi bagian dari upaya masyarakat mencari ruang komunikasi tersebut.


Rahmat juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana.


Ia meminta selama proses mediasi berlangsung tidak ada intimidasi maupun upaya pengosongan lahan secara paksa.


“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.


Menurut Rahmat, pendekatan represif justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.


“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” katanya.


Ia mengingatkan, konflik agraria yang tidak ditangani secara hati-hati dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.


Ketika masyarakat merasa tidak didengar, sementara tekanan terus meningkat, persoalan yang awalnya bersifat administratif dan hukum dapat berubah menjadi ketegangan sosial.


Dalam konteks itu, Kedatuan Luwu dinilai dapat menjadi salah satu ruang untuk membuka kembali komunikasi.


Bukan untuk mengambil alih kewenangan negara, melainkan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik melalui pendekatan dialog dan musyawarah.


Bagi masyarakat petani Laoli, mendatangi Kedatuan Luwu bukan berarti meninggalkan jalur hukum negara.


Mereka justru tengah mencari ruang tambahan agar persoalan yang telah berlangsung panjang dapat dibicarakan dengan pendekatan yang lebih manusiawi.


Ketika jalur formal belum mampu mempertemukan seluruh kepentingan, masyarakat memilih mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan.


Harapannya sederhana: dialog kembali terbuka, semua pihak mau mendengar, dan penyelesaian konflik dapat ditemukan tanpa mengorbankan rasa keadilan serta kehidupan masyarakat.


(Tim)