Bupati Soppeng dan DPRD Sepakat, Anggaran 2026 Dipertajam untuk Kepentingan Rakyat -->

Translate


Bupati Soppeng dan DPRD Sepakat, Anggaran 2026 Dipertajam untuk Kepentingan Rakyat

CELEBESINDO
Jumat, 14 Agustus 2026


Soppeng, Celebesindo.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD akhirnya menyepakati arah perubahan anggaran 2026. Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng memilih memperketat belanja dan memastikan program yang berjalan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.


Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 disahkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Jumat (14/8/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, dan dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, kepala SKPD, camat, lurah, kepala desa hingga insan pers.


Namun, ada pesan penting yang disampaikan Bupati Suwardi Haseng dalam forum tersebut.


Ia menegaskan, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.


“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Suwardi.


Menurutnya, perubahan anggaran harus menjadi momentum untuk memilah kembali mana program yang benar-benar penting dan mana belanja yang masih dapat ditekan.


Belanja yang kurang produktif, tidak mendesak dan tidak memberikan dampak jelas terhadap pembangunan diminta untuk dikendalikan.


Sebaliknya, program prioritas harus mendapat dukungan anggaran yang memadai.


Suwardi meminta seluruh perangkat daerah tidak menjadikan perubahan anggaran sekadar sebagai proses administrasi.


Setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator kinerja yang terukur dan relevan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Soppeng.


“Setiap usulan perubahan anggaran harus benar-benar berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.


TAPD diminta memperketat verifikasi terhadap seluruh usulan perubahan anggaran dari perangkat daerah. Dengan begitu, alokasi yang tidak prioritas atau minim manfaat dapat disaring sejak awal.


Bagi Suwardi, efisiensi bukan semata-mata memangkas anggaran, tetapi memastikan belanja pemerintah menghasilkan manfaat yang lebih besar.


Kesepakatan KUA-PPAS perubahan 2026 selanjutnya akan menjadi acuan bagi OPD dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.


Tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sebelum dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Soppeng dan DPRD kini memiliki pijakan bersama untuk mengawal perubahan APBD agar lebih efisien, selektif dan tetap berpihak pada pelayanan publik.


(Red)