Soppeng, Celebesindo.com,– Laporan warga menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Satresnarkoba Polres Soppeng bergerak menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil mengamankan dua pria dalam penindakan yang berlangsung hanya dalam waktu sekitar 15 menit, Senin malam (10/8/2026).
Pria pertama berinisial RI alias ID (44) diamankan sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
Sekitar 15 menit kemudian, polisi kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama. Seorang pria berinisial NP alias IP (42) turut diamankan sekitar pukul 21.15 Wita.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram. Polisi juga mengamankan satu batang kaca pireks.
Jika ditotal, sebanyak 11 sachet diduga sabu dengan berat sekitar 3,07 gram berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Informasi Warga Ditindaklanjuti
Kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Soppeng menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar BTN Cahaya.
Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Personel yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Ibrahim Rahman, S.E., bergerak ke lokasi hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan informasi masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Red)

