Potensi Batubara Soppeng 2,65 Juta Ton di Desa Gattareng Toa: Antara Peluang Ekonomi dan Ketatnya Koridor Hukum Pertambangan -->

Translate


Potensi Batubara Soppeng 2,65 Juta Ton di Desa Gattareng Toa: Antara Peluang Ekonomi dan Ketatnya Koridor Hukum Pertambangan

CELEBESINDO
Rabu, 29 Juli 2026

Oleh: A. Akbar, S.Pd (Alumni HMI)


Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan selama ini dikenal luas sebagai salah satu lumbung pangan dan wilayah agropolitan yang subur. Namun di balik lanskap pertanian dan perbukitannya, wilayah ini ternyata menyimpan potensi sumber daya energi fosil yang menarik perhatian, yakni batubara.  


Berdasarkan dokumen perencanaan strategis daerah dan kajian geologi wilayah, endapan batubara di Kabupaten Soppeng teridentifikasi berada di Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo. Wilayah perbukitan ini menyimpan potensi sumber daya tereka (inferred resource) yang diperkirakan mencapai angka sekitar 2,65 juta ton.  


Fakta Singkat Potensi Batubara Soppeng


Lokasi Utama: Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.  


Estimasi Sumber Daya: ± 2,65 juta ton (Kategori Sumber Daya Tereka).  


Status Tata Ruang: Telah diakomodasi sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.  


Sektor Energi Lainnya: Selain batubara, Soppeng juga memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti panas bumi (geothermal) di Desa Bulue dan Watu Toa, serta potensi energi air (PLTM) di Sungai Langkemme dan Lawo.  


Apakah Sudah Bisa Ditambang Secara Komersial?


Pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: Apakah potensi jutaan ton batubara tersebut sudah bisa dieksploitasi dan ditambang saat ini?


Jawabannya memerlukan pemahaman komprehensif antara aspek tata ruang hukum dan tahapan teknis pertambangan. Secara regulasi tata ruang, Pemerintah Kabupaten Soppeng memang telah mencantumkan kawasan tersebut ke dalam RTRW sebagai bagian dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). Hal ini berarti secara hukum wilayah tersebut memang dialokasikan untuk aktivitas ekstraktif batubara.  


Kendati demikian, dari sudut pandang operasional teknis dan perizinan, endapan batubara di sana belum bisa langsung ditambang atau dieksploitasi secara bebas. Statusnya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan sumber daya tereka. Untuk sampai pada tahap eksploitasi komersial, terdapat serangkaian prosedur ketat yang wajib dilalui.  


"Eksplorasi lanjutan berupa pemetaan rinci dan pemboran sistematis mutlak diperlukan guna menaikkan status sumber daya menjadi cadangan terukur. Selain itu, perizinan formal seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi hingga operasi produksi, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi sesuai regulasi nasional."


Tantangan dan Prospek ke Depan


Pemerintah daerah bersama instansi terkait tentu bersikap selektif dan berhati-hati. Pemanfaatan sumber daya alam non-migas seperti batubara harus dikaji secara matang agar memberikan nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat lokal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup serta sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Soppeng.  


Dengan demikian, bagi investor maupun masyarakat luas, potensi batubara di Desa Gattareng Toa saat ini masih berada dalam koridor perencanaan strategis dan studi kelayakan. Belum ada aktivitas penambangan skala masif komersial di lapangan, mengingat seluruh prosesnya harus mematuhi koridor hukum pertambangan yang berlaku di Indonesia.


(Red)