LBH Makassar Desak Komnas HAM Kawal Dugaan Pengosongan Lahan Warga Laoli -->

Translate


LBH Makassar Desak Komnas HAM Kawal Dugaan Pengosongan Lahan Warga Laoli

CELEBESINDO
Sabtu, 25 Juli 2026

 


Luwu Timur, Celebesindo.com,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil langkah atas informasi rencana pengosongan lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Desakan itu muncul menyusul adanya informasi yang diterima warga terkait rencana pengosongan lahan, sementara Komnas HAM sebelumnya telah meminta penundaan proses tersebut.


Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Muh. Pajrin Rahman, mengatakan pihaknya akan menghubungi Komnas HAM pada Senin (27/7/2026) untuk menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut atas surat rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya.


Menurut Pajrin, informasi mengenai rencana pengosongan diperoleh setelah salah seorang warga menerima telepon dari pihak Polres Luwu Timur yang menyampaikan adanya upaya pengosongan lahan dalam waktu dekat.


"Kami akan mengonfirmasi hal ini kepada Komnas HAM. Informasi tersebut kami terima setelah salah satu warga dihubungi dan diberi tahu adanya rencana pengosongan paksa lahan," ujarnya, Minggu (26/7/2026).


LBH Makassar menilai surat Komnas HAM yang diterbitkan pada 9 Juli 2026 masih berlaku karena hingga kini belum ada pemberitahuan resmi mengenai pencabutan atau pembatalannya. Oleh sebab itu, setiap langkah pengosongan lahan dinilai seharusnya mempertimbangkan rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM.


Pajrin juga mengungkapkan masih ada 29 kepala keluarga yang bertahan di Dusun Laoli, termasuk warga penyandang disabilitas. Menurutnya, masyarakat tetap memilih mempertahankan lahan yang mereka tempati hingga hak-hak mereka, terutama terkait ganti rugi, diselesaikan secara adil.


"Petani tetap dalam pendiriannya. Mereka akan mempertahankan hak mereka selama proses ganti rugi belum dilakukan secara benar dan adil," tegasnya.


Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur yang dikaitkan dengan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan warga bersama LBH Makassar ke Komnas HAM karena diduga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.


Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, Komnas HAM menerbitkan surat bernomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pengosongan maupun penggusuran lahan hingga terdapat penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak. Surat itu ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, maupun Komnas HAM terkait informasi rencana pengosongan lahan sebagaimana disampaikan oleh LBH Makassar.


(Red)