Soppeng, Celebesindo.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah dengan menyoroti sejumlah sektor yang masih rentan terhadap praktik penyimpangan. Pesan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (30/7/2026).
Upaya tersebut sejalan dengan strategi KPK yang terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah melalui koordinasi, supervisi, serta penguatan integritas birokrasi.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto beserta jajaran, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, mengatakan kehadiran KPK menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem, peningkatan kualitas pengawasan, serta membangun budaya integritas di seluruh lini pemerintahan.
"Melalui rapat koordinasi ini kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam mencegah korupsi dan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan," ujar Suwardi.
Dalam kesempatan itu, Suwardi juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Soppeng memperoleh hasil membanggakan pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Dengan nilai indeks 80,48, Soppeng berhasil menjadi pemerintah kabupaten dengan peringkat tertinggi di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah indikator yang memerlukan pembenahan, khususnya terkait integritas dalam pelaksanaan tugas serta pengelolaan anggaran yang masih memiliki tingkat risiko cukup tinggi.
Pemerintah Kabupaten Soppeng, lanjutnya, akan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.
Sementara itu, Kepala Satgas Wilayah 4.2 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto, menyoroti tiga sektor yang selama ini masih menjadi titik rawan penyimpangan di banyak pemerintah daerah, yakni pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta hibah dan bantuan sosial.
Ia menekankan bahwa potensi korupsi umumnya bermula sejak tahap perencanaan, sehingga seluruh proses penyusunan program dan anggaran harus dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari kepentingan tertentu.
Selain itu, KPK juga mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Soppeng, diharapkan upaya pencegahan korupsi tidak hanya meningkatkan kualitas birokrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(YM)

