Gowa, Celebesindo.com, Dugaan tindakan yang melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa terus menjadi perhatian publik. Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional tanpa pandang bulu.
Kompol Ismail memastikan institusinya tidak akan mengabaikan setiap aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota. Menurutnya, seluruh laporan akan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan berdasarkan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran oleh anggota, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan," tegasnya. Kamis (23/7/2026).
Ia menekankan bahwa perdamaian yang mungkin telah ditempuh oleh para pihak tidak menghentikan proses pemeriksaan internal. Penegakan disiplin dan kode etik tetap menjadi kewajiban institusi demi menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian.
Kasat Resnarkoba juga memastikan proses klarifikasi dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Dalam tuntutannya, FAKTA juga meminta evaluasi terhadap pimpinan satuan apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.
Kompol Ismail mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi Polri menyelesaikan proses pemeriksaan secara menyeluruh sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Ia menegaskan, komitmen Polresta Gowa adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)

