Terima Cicilan Nasabah tapi Tak Disetor ke Bank, Eks Mantri di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi -->

Translate


Terima Cicilan Nasabah tapi Tak Disetor ke Bank, Eks Mantri di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi

CELEBESINDO
Selasa, 30 Juni 2026


Soppeng, Celebesindo.com,– Seorang mantan mantri pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berinisial E, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.


Tersangka diduga menyelewengkan uang pembayaran angsuran kredit milik sejumlah nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening kas bank. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp303.370.876.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan sekitar pukul 15.30 WITA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng untuk kepentingan penyidikan.


Berdasarkan hasil penyidikan, saat masih menjabat sebagai mantri bank, tersangka diduga menerima secara langsung pembayaran cicilan, angsuran hingga pelunasan kredit dari sejumlah nasabah. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas bank sebagaimana prosedur yang berlaku.


Untuk meyakinkan para nasabah, tersangka diduga memberikan bukti transaksi yang tampak sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan modus tersebut, nasabah tetap mengira pembayaran mereka telah masuk ke sistem perbankan.


Namun, hasil penyidikan mengungkap dana yang diterima dari nasabah diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak tercatat sebagai penerimaan resmi bank.


Hasil audit dan proses penyidikan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp303.370.876.


Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.


Kejari Soppeng menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.


Sementara itu, pihak kejaksaan mengimbau masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait perkara tersebut agar dapat menyampaikannya kepada penyidik guna mendukung proses penegakan hukum.

 

(Tim)