Kasus Hotel Makassar Makin Rumit, Hasil Forensik Ditunggu, Kejanggalan Demi Kejanggalan Bermunculan -->

Translate


Kasus Hotel Makassar Makin Rumit, Hasil Forensik Ditunggu, Kejanggalan Demi Kejanggalan Bermunculan

CELEBESINDO
Sabtu, 30 Mei 2026


Makassar, Celebesindo.com,– Kasus kematian tragis MH (40), seorang perempuan asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah duka mendalam yang masih menyelimuti keluarga korban, muncul fakta yang memicu tanda tanya besar terkait proses penanganan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.


Pasalnya, EB, pria yang disebut sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut, justru telah dipulangkan oleh penyidik setelah sebelumnya diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel. Keputusan itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan kuasa hukumnya yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan.


Kasus ini bermula dari ditemukannya MH dalam kondisi meninggal dunia di kamar nomor 401 sebuah hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kematian korban sejak awal memunculkan berbagai spekulasi karena sejumlah fakta di lokasi kejadian dianggap tidak lazim.


Penyelidikan kemudian mengarah kepada EB yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Tim Resmob Polda Sulsel akhirnya mengamankan pria tersebut di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, pada Jumat, 22 Mei 2026.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat diperiksa, EB mengakui telah mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang telah dihancurkan ke dalam air mineral yang kemudian dikonsumsi korban. Motif yang disebut melatarbelakangi tindakan tersebut adalah rasa cemburu.


Pengakuan tersebut sontak menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa keterangan yang diberikan cukup rinci dan dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap penyebab kematian korban.


Namun perkembangan berikutnya justru menimbulkan polemik baru.


Alih-alih ditetapkan sebagai tersangka, EB justru dipulangkan oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah menjalani pemeriksaan selama batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.


Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti tambahan sebelum menentukan status hukum yang bersangkutan.


"Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta atas perbuatannya, sehingga yang bersangkutan dipulangkan dulu dan diwajibkan lapor. Semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).


Pernyataan itu memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa seseorang yang telah memberikan pengakuan terkait dugaan perbuatannya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.


Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat hanya didasarkan pada pengakuan semata. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, patologi, serta hasil otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.


Meski demikian, keluarga korban merasa keputusan tersebut terlalu berisiko. Mereka khawatir proses hukum menjadi terhambat apabila pihak yang diduga terlibat tidak berada dalam pengawasan yang ketat.


Kecurigaan semakin berkembang setelah terungkap adanya sejumlah fakta lain yang belum terjawab hingga kini.


Salah satunya terkait kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian yang disebut-sebut tidak berfungsi saat peristiwa terjadi. Kondisi ini membuat rekaman aktivitas korban maupun pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi tidak dapat dijadikan bahan analisis oleh penyidik.


Selain itu, polisi juga mengungkap adanya seorang dosen yang disebut turut terlibat dalam proses pemesanan kamar hotel melalui aplikasi. Namun hingga kini identitas lengkap orang tersebut belum diungkap ke publik.


Menurut keterangan penyidik, sosok tersebut hanya membantu mengantar air minum dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung dalam kematian korban. Meski demikian, publik menilai seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menghindari munculnya spekulasi liar.


Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia, Jumadi Mansyur, SH, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang berlangsung saat ini.


Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


"Kejadian ini sangat menyayat hati keluarga korban. Kami melihat ada ketidakwajaran dalam proses penanganan kasus ini. Mulai dari CCTV yang tidak aktif hingga fakta bahwa terduga pelaku sempat diamankan. Semua ini harus dibuka secara transparan kepada publik," kata Jumadi, Sabtu (30/5/2026).


Ia menilai penangkapan EB sebelumnya menunjukkan bahwa aparat telah memiliki dasar awal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Karena itu, keluarga korban berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang tanpa ada yang ditutupi.


Jumadi juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, pengakuan seseorang tetap merupakan bagian dari alat pembuktian yang harus didalami secara serius, terlebih apabila didukung oleh fakta-fakta lain di lapangan.


Pihaknya bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila perkembangan kasus dianggap tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.


"Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan independen. Jika tidak ada transparansi dalam penanganan kasus ini, kami akan mengajukan pengaduan resmi ke Mabes Polri agar dilakukan supervisi terhadap penyelidikan yang sedang berjalan," tegasnya.


Keluarga korban juga berharap hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan otopsi dapat segera keluar agar penyebab kematian MH dapat diketahui secara pasti. Mereka mengaku tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.


Di media sosial, kasus kematian MH telah menjadi perbincangan luas. Banyak warganet mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan mendesak aparat kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.


Sebagian netizen bahkan menilai lambatnya pengungkapan kasus dapat memicu menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan yang sebenarnya.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, status hukum EB masih sebagai pihak yang wajib lapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polrestabes Makassar menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari tim forensik.


Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Di tengah penantian keluarga korban akan keadilan, publik berharap seluruh fakta dapat segera terungkap sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi maupun dugaan yang berkembang di masyarakat.


Pertanyaan yang kini menggantung adalah: apakah hasil penyelidikan nantinya akan mengungkap seluruh misteri di balik kematian MH, ataukah kasus ini akan menjadi salah satu perkara yang terus menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban dan masyarakat luas?


Waktu dan kerja profesional aparat penegak hukum akan menjadi penentu jawaban atas pertanyaan tersebut.


(Fajar)