Direktur LBH Cita Keadilan Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Kemenkum Sulsel -->

Translate


Direktur LBH Cita Keadilan Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Kemenkum Sulsel

CELEBESINDO
Senin, 09 Maret 2026


Makassar, Celebesindo.com, Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng, Abdul Rasyid, SH, MH menghadiri kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan bantuan hukum antara 39 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid, mengatakan kerja sama antara organisasi bantuan hukum dan pemerintah merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan pendampingan hukum.


Menurutnya, keberadaan organisasi bantuan hukum memiliki peran strategis dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.


“Ke depan kami berharap anggaran bantuan hukum non litigasi dapat lebih diarahkan pada kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia menilai penyuluhan hukum sangat penting dilakukan, terutama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan regulasi dalam sistem hukum nasional.


Salah satunya adalah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Menurut Abdul Rasyid, sosialisasi terhadap regulasi baru tersebut perlu dilakukan secara masif agar masyarakat dapat memahami perubahan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa kerja sama dengan organisasi bantuan hukum merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin.


Ia juga mengapresiasi komitmen organisasi bantuan hukum yang terus aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.


Melalui kerja sama ini, organisasi bantuan hukum akan memberikan layanan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, mulai dari pendampingan perkara di pengadilan hingga kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.


Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum, diharapkan akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Selatan dapat semakin luas.


(Red)