Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur ke PT IHIP Tanpa DPRD Jadi Sorotan, DPRD Sulsel dan Pengamat Pertanyakan Prosedur -->

Translate


Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur ke PT IHIP Tanpa DPRD Jadi Sorotan, DPRD Sulsel dan Pengamat Pertanyakan Prosedur

CELEBESINDO
Sabtu, 20 Desember 2025


Makassar, Celebesindo.com, Penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menuai sorotan luas setelah terungkap dilakukan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama perwakilan Pemkab Lutim, Kamis (18/12/2025).


Dalam forum tersebut, pihak Pemkab Lutim menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT IHIP tidak memerlukan persetujuan DPRD karena nilai sewa yang disepakati hanya sebesar Rp4,5 miliar. Pemerintah daerah beralasan nilai tersebut berada di bawah ambang batas yang mensyaratkan pelibatan legislatif.


Penjelasan itu langsung mendapat respons dari anggota DPRD Sulsel. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan keterkejutannya atas pola kerja sama yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.


“Terus terang kami kaget. Selama empat periode saya di DPRD Provinsi Sulsel, belum pernah ada kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” ujar Kadir.


Menurut Kadir, meskipun kerja sama tersebut diklaim hanya berupa sewa lahan dan bukan pelepasan aset daerah, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol kebijakan.


Ia mencontohkan sejumlah kerja sama pemanfaatan aset daerah di Sulawesi Selatan yang tetap melibatkan DPRD, seperti pengelolaan Hotel Rinra maupun kebun binatang di kawasan Benteng Somba Opu.


“Semua kerja sama itu melibatkan DPRD. Karena itu, skema sewa lahan ini patut dipertanyakan,” katanya.


Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Timur, Esra Lamban. Ia mempertanyakan rasionalitas nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya investasi yang diklaim masuk melalui kawasan industri PT IHIP.


“Ini sangat tidak masuk akal. Investasinya disebut mencapai ratusan triliun rupiah, tapi pendapatan daerah yang diterima hanya sekitar Rp4 miliar. Padahal harga tanah masyarakat di Desa Harapan saja bisa mencapai Rp400 ribu per meter,” ujar Esra dalam RDP tersebut.


Isu ini juga mendapat perhatian dari kalangan pengamat kebijakan publik. Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda, menilai argumentasi Pemkab Lutim yang menggunakan angka Rp4,5 miliar sebagai dasar tidak melibatkan DPRD sebagai logika kebijakan yang keliru.


Menurut Asri, nilai Rp4,5 miliar tersebut bukanlah nilai keseluruhan kontrak, melainkan pembayaran untuk lima tahun pertama dari total masa sewa selama 50 tahun.


“Dengan durasi sewa 50 tahun, nilai kontrak tentu jauh lebih besar. Menjadikan Rp4,5 miliar sebagai dasar untuk menghindari pelibatan DPRD adalah penyederhanaan yang problematik,” kata Asri, Jumat (19/12/2025).


Ia menjelaskan, dalam prinsip hukum perjanjian, nilai transaksi harus dilihat secara utuh berdasarkan keseluruhan masa kontrak, bukan hanya pembayaran awal.


“Mengabaikan durasi kontrak sama saja dengan mengaburkan substansi kesepakatan,” ujarnya.


Asri juga mengingatkan bahwa keputusan pemanfaatan aset daerah yang tidak memenuhi prosedur, termasuk persetujuan DPRD, berpotensi cacat secara formil dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


“Keputusan seperti ini bisa diuji, dibatalkan, atau dipersoalkan jika sejak awal tidak melalui mekanisme yang benar,” jelasnya.


Pandangan kritis juga disampaikan Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi Selatan, Andi Fadli Ahmad. Ia menilai penyewaan lahan Pemkab Lutim kepada PT IHIP berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Menurut Fadli, undang-undang tersebut mewajibkan persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.


“Lahan seluas 394,5 hektare yang disewakan untuk kawasan industri jelas merupakan aset strategis karena berdampak besar terhadap kepentingan publik,” ujar Fadli.


Ia menilai tidak dilibatkannya DPRD mencerminkan lemahnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.


“Alasan nilai di bawah Rp5 miliar mungkin terlihat sah secara administratif, tetapi justru membuka ruang potensi kebocoran dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.


KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur untuk segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya guna memastikan persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan akuntabel.


“Langkah DPRD penting agar masalah ini tidak berkembang menjadi konflik politik dan sosial di kemudian hari,” pungkas Fadli.


Polemik sewa lahan ini semakin mendapat perhatian publik karena kawasan industri PT IHIP berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). 


Sejumlah pihak menilai status tersebut seharusnya mendorong pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di tingkat daerah.


(Red)