Makassar. Celebesindo.com, Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sekaligus melakukan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.
Menurut koordinator aksi , Muh Abduh menyampaikan bahwa laporan ini sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Bantaeng yang berusia 771 tahun, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk korupsi yang ada di Kabupaten berjuluk Butta toa tersebut.
"Bahwa yang pertama, ini kado ulang tahun untuk daerah tercinta yang merayakan hari jadi ke 771 tahun, dan tentunya sebagai bentuk kepedulian dan perlawanan atas segala tindak pidana dugaan Korupsi di tanah Bantaeng," Ungkap Abduh, saat melakukan aksi di depan Kajati Sulsel, Senin 8 Desember 2025.
Massa yang tergabung dalam Publik Research Institute (PRI) ini mendesak kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng
"Bahwa aksi ini dan pelaporan ini adalah sebuah desakan kepada Kejati Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan dan segera memeriksa manajemen RSUD Anwar Makkatutu, termasuk Direktur utama dan wakil direktur sebagai pimpinan di RS tersebut," tegas Abduh
PRI melaporkan dugaan adanya praktik korupsi dan penyimpangan di RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng, yang melibatkan pimpinan Rumah Sakit. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dugaan korupsi tersebut:
1. Dugaan Pengaturan dan Monopoli Rekanan Alat Kesehatan: Salah satu pimpinan RSUD Anwar Makkatutu diduga melakukan pengaturan dan monopoli rekanan alat kesehatan dengan fee tertentu kepada pimpinan yang dimaksud.
2. Dugaan Korupsi pada Kegiatan Instalasi Gizi: Terdapat dugaan korupsi pada kegiatan instalasi gizi senilai ratusan juta rupiah di RSUD Anwar Makkatutu, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan tanpa e-katalog.
3. Dugaan Korupsi pada Kegiatan Instalasi Farmasi: Salah satu perusahaan farmasi rekanan RSUD Anwar Makkatutu, PT. Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan markup harga obat lebih dari 300%. Kuat dugaan keterlibatan oknum pimpinan Rumah Sakit dan bagian instalasi Farmasi dalam praktik ini.
4. Dugaan Pengadaan Obat Tanpa Izin: Terdapat dugaan pengadaan obat tanpa izin untuk tujuan penggugur kandungan yang dilakukan oleh Pimpinan RSUD Anwar Makkatutu.
Atas dasar itu pihak PRI meminta agar kasus ini segera diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ini adalah langkah awal kami, tentu kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan kami berharap pihak Kajati Sulsel bisa serius menangani laporan kami tersebut," kunci Abduh.
(Tim)
