Audensi dengan Kajari Sambut KUHP Baru, LBH Cita Keadilan Perkuat Sinergi dengan Penegak Hukum di Soppeng -->

Translate


Audensi dengan Kajari Sambut KUHP Baru, LBH Cita Keadilan Perkuat Sinergi dengan Penegak Hukum di Soppeng

CELEBESINDO
Senin, 17 November 2025

Soppeng, Celebesindo.com, Dalam rangka menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Soppeng. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh sektor memahami perubahan signifikan dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.

Pada Selasa (18/11/2025), Ketua LBH Cita Keadilan, Abd Rasyid, SH, mengadakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng yang baru, Sulta Donna Sitohang, SH, MH. 

Pertemuan tersebut merupakan rangkaian koordinasi lanjutan setelah sebelumnya LBH Cita Keadilan juga melakukan pertemuan resmi dengan Bupati Soppeng.

Abd Rasyid menjelaskan bahwa koordinasi ini menjadi pondasi penting menuju pelaksanaan Seminar dan Lokakarya terkait UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Menurutnya, kegiatan tersebut harus benar-benar memberikan dampak dan pemahaman yang menyeluruh bagi seluruh stakeholder, terutama institusi penegak hukum dan aparatur pemerintah.

“Perubahan dalam UU ini sangat mendasar. Karena itu, semua pihak harus memahami substansi dan arah pembaruan yang dibawa oleh KUHP baru,” ujar Rasyid.

Tidak berhenti di kejaksaan dan pemerintah daerah, LBH Cita Keadilan juga menjadwalkan audiensi dengan Kapolres Soppeng serta Ketua Pengadilan Negeri Soppeng. 

Rasyid menekankan bahwa kepolisian memiliki peran krusial sebagai pintu pertama dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan.

“Seluruh institusi harus berada pada pemahaman yang sama agar penerapan aturan baru dapat berjalan efektif dan tanpa menimbulkan kebingungan,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Rasyid turut memaparkan beberapa poin penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satunya adalah penghapusan dikotomi antara pelanggaran dan kejahatan, yang kini semuanya masuk dalam kategori tindak pidana. 

UU ini juga memperkenalkan jenis sanksi baru, seperti sanksi sosial dan sistem denda bertingkat. Selain itu, pendekatan restorative justice semakin diperkuat dan diakomodasi pada jenis perkara tertentu.

“Paradigma baru ini harus dipahami secara luas oleh masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi keliru ketika aturan mulai diterapkan,” tegas Rasyid.

Adapun kegiatan Seminar dan Lokakarya KUHP Baru dijadwalkan berlangsung pada 26 November 2025, dengan menghadirkan Basmal, SH., MH., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, sebagai pembicara utama. 

Selain itu, tim penyuluh dan tim bantuan hukum dari Kemenkumham juga akan turut terlibat. Acara ini direncanakan akan dibuka secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, LBH Cita Keadilan juga akan menggelar pelatihan paralegal untuk kelurahan dan desa. 

Program ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kemenkumham, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan memperkuat kapasitas hukum di tingkat masyarakat.

Melalui upaya koordinasi intensif dan kegiatan edukatif ini, LBH Cita Keadilan berharap masyarakat Soppeng dapat lebih siap menghadapi penerapan KUHP baru, sekaligus memahami perubahan hukum yang akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial dan penegakan hukum di tingkat lokal.

(Red/YM)