Soppeng, Celebesindo.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Wakil Bupati Ir. Selle KS Dalle menyampaikan penjelasan umum sekaligus menyerahkan Nota Keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos.
Prosesi penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (9/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kabupaten Soppeng.
Suasana rapat berlangsung khidmat, mencerminkan pentingnya agenda ini bagi kesinambungan pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Wabup Selle KS Dalle menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2025 merupakan langkah adaptif pemerintah daerah terhadap perkembangan situasi fiskal serta kebutuhan riil masyarakat. Penurunan pendapatan daerah menjadi faktor utama yang mendorong penyesuaian.
Target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp1.121.128.806.415, turun sebesar Rp60.405.205.000 atau sekitar 5,11 persen dibandingkan APBD Pokok 2025. Sejalan dengan itu, target belanja daerah juga disesuaikan menjadi Rp1.101.087.398.551, atau berkurang Rp60.405.205.000 (sekitar 5,20 persen) dari alokasi belanja sebelumnya.
“Perubahan ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk penyesuaian terhadap kondisi nyata, termasuk menurunnya proyeksi pendapatan daerah yang berimplikasi pada kewajiban kita untuk menjaga keseimbangan belanja,” ungkap Wabup.
Selain aspek pendapatan dan belanja, Wabup juga menyoroti pembiayaan daerah, khususnya kewajiban cicilan pokok utang dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp20.041.407.864.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas fiskal daerah sekaligus memastikan ruang fiskal tetap sehat untuk pembangunan ke depan.
Lebih jauh, Selle KS Dalle menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dilakukan secara terukur dengan memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Ranperda ini telah melalui proses verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Soppeng.
“Kami sadar, tantangan saat ini semakin kompleks. Mulai dari keterbatasan sumber daya, tekanan ekonomi global yang berdampak pada fiskal daerah, hingga tuntutan masyarakat akan peningkatan pelayanan publik. Namun, dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat, kami optimis dapat menghadapi tantangan tersebut,” tegasnya.
Usai penyerahan resmi, DPRD Kabupaten Soppeng akan segera menindaklanjuti Ranperda Perubahan APBD 2025 dengan mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang tertuang dalam dokumen tersebut benar-benar efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda yang komprehensif.
Menurutnya, proses pembahasan ke depan akan difokuskan pada optimalisasi belanja daerah agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan prioritas di tengah keterbatasan fiskal.
Dengan bergulirnya tahapan ini, Perubahan APBD 2025 diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, mengutamakan pelayanan publik, dan memperkuat ketahanan fiskal Kabupaten Soppeng.
(YM)