Bawaslu Gelar Penguatan Kelembagaan di Soppeng, Bahas Evaluasi Pengawasan Pemilu -->

Translate


Bawaslu Gelar Penguatan Kelembagaan di Soppeng, Bahas Evaluasi Pengawasan Pemilu

CELEBESINDO
Sabtu, 23 Agustus 2025


Soppeng, Celebesindo.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan di Aula Triple 8 The Riverside Watansoppeng, Sabtu (23/8/2025).


Acara ini mengusung tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dalam Rangka Proyeksi Langkah Strategis Pengawasan Pemilu dan Pemilihan”.


Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI sebagai Keynote Speaker bersama sejumlah narasumber, di antaranya akademisi FISIP Unhas Dr. Andi Lukman Irwan, serta dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.


Hadir pula Plt Sekda Soppeng Drs Andi Surahman, M.Si mewakili Bupati Soppeng, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.IK, M.IK, perwakilan Dandim 1423, Kasi Intel Kejaksaan Nazamuddin, SH, MH, Ketua KPU Soppeng Irwan Usman, SKM, serta para tokoh agama, organisasi pemuda, pegiat pemilu, mantan penyelenggara, dan insan pers.


Ketua Panitia Andi Anugrah Maula, S.STP, M.Si dalam laporannya berharap kegiatan ini melahirkan gagasan untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu ke depan.


Sementara Ketua Bawaslu Soppeng Muh Hasbi, S.Sos, M.Si dalam sambutannya menyoroti perjalanan demokrasi Indonesia, mulai dari masa kerajaan hingga pemilu modern.


Ia juga mengulas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu dan mengapresiasi Komisi II DPR RI yang memberi ruang diskusi untuk menghasilkan rekomendasi penguatan kelembagaan.


“Ini momen penting untuk memberi masukan atas pengalaman dari pemilu ke pemilu,” ujarnya.


Plt Sekda Andi Surahman menegaskan bahwa pemilu harus berjalan tertib, aman, dan lancar. Namun ia mengingatkan perlunya peningkatan kapasitas SDM penyelenggara yang kerap menghadapi perubahan regulasi.


Sementara itu, Dr Adnan Jamal dari Bawaslu Sulsel menyatakan kegiatan ini merupakan program Bawaslu RI yang dilaksanakan di Soppeng.


Ia berharap lahir masukan konstruktif dari berbagai elemen terkait implikasi putusan MK dan penguatan hukum kepemiluan.


Dalam sesi pemaparan, Dr H. Taufan Pawe, SH, MH menyoroti kewenangan Bawaslu yang masih terbatas dalam memutus perkara pelanggaran.


Menurutnya, Bawaslu perlu diberikan kewenangan lebih luas dalam penegakan hukum pemilu.


Narasumber lainnya, Andi Lukman Irwan, membahas kesenjangan struktur kelembagaan antara KPU dan Bawaslu, di mana KPU memiliki lima komisioner sementara Bawaslu hanya tiga.


Sesi diskusi memunculkan isu krusial seperti politik uang, yang regulasinya dinilai masih lemah karena hanya menyasar pihak terdaftar sebagai tim sukses.


Peserta juga menyoroti ketentuan kedaluwarsa 14 hari untuk perkara pemilu, serta status keputusan Bawaslu yang belum bersifat final.


(Red)