Soppeng, Celebesindo.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatanganan dilakukan di ruang kerja Bupati Soppeng oleh Bupati H. Suwardi Haseng, SE dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana. Rabu (2/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, I Nyoman menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, program ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, termasuk pegawai non ASN dan pekerja rentan.
“Kami berharap Pemkab Soppeng terus mendukung upaya melindungi pekerja, terutama mereka yang belum mendapat jaminan formal,” ujar I Nyoman.
Sebagai bentuk implementasi awal PKS ini, dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris dua pegawai non ASN.
Ibu Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus (pegawai Dinas Satpol PP), menerima santunan sebesar Rp124.500.000.
Sementara itu, Ibu Arifa, istri almarhum Langka (pegawai Dinas PPK UKM), menerima santunan sebesar Rp42.000.000.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk pegawai non ASN.
“Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat bagi masa depan anak-anak mereka,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ibu Elvina menyampaikan rasa haru dan syukur atas bantuan yang diterima.
“Saya merasa sedih dan terharu, tidak menyangka akan menerima bantuan sebesar ini. Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Soppeng, khususnya bagi kelompok pekerja non formal dan rentan.
(Red/YM)