Kejari Soppeng Hancurkan Barang Bukti dari 20 Kasus Hukum Tetap, Langkah Transparansi Hukum -->

Translate


Kejari Soppeng Hancurkan Barang Bukti dari 20 Kasus Hukum Tetap, Langkah Transparansi Hukum

CELEBESINDO
Selasa, 27 Mei 2025


Soppeng, Celebesindo.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menggelar pemusnahan barang bukti dari 20 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai upaya menegakkan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Senin (27/5/2025).


Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Soppeng dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari, Muhammad Ruslan, SH, MH.


Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, antara lain narkotika, minuman keras ilegal, transmisi, pembunuhan, dan pengancaman.


Barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu-sabu sebanyak 47,3674 gram dari 9 perkara narkotika, 166 botol minuman keras dari 8 perkara, serta barang bukti lain seperti dompet, plastik bening, parang, dan badik.


Proses pemusnahan dilakukan secara aman, dengan narkotika diblender dan dibakar, serta minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat.


Muhammad Ruslan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya menjalankan formalitas hukum, melainkan juga memastikan bukti barang tidak salah digunakan.


“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata dari pelaksanaan pengadilan dan bagian dari upaya mencegah konservasi barang bukti yang masih tersimpan,” ujarnya.


Selain itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara serius dan transparan.


Kejari Soppeng berharap langkah ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan.


Beberapa kesimpulan yang menjadi dasar pemusnahan barang bukti antara lain Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN Wns terkait kasus Andi Firman alias A. Emmang, Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN Wns terkait Acil bin Muhammad Tang, serta Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN Wns atas nama Andi Rezky Nurliana Sagita. 


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat Polres Soppeng, staf kejaksaan, dan tenaga medis, menandai sinergi berbagai pihak dalam penegakan hukum di wilayah Soppeng.


Kejaksaan Negeri Soppeng adalah lembaga pembela hukum yang bertugas menuntut kasus pidana dan melaksanakan hukuman pengadilan di wilayah Soppeng.


Kejari Soppeng berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.


(Red)