Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi di Pegadaian Cabang Rantepao -->

Translate


Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi di Pegadaian Cabang Rantepao

CELEBESINDO
Rabu, 11 Oktober 2023


Gowa, Celebesindo.com, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang Bukti kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna, KUR Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2019 hingga 2022 yang dilangsungkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar dan di Lapas wanita Bolangi Kabupaten Gowa, Rabu (11/10/2023).


Dalam penanganan perkara ini terdapat 2 (dua) orang tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.


Kedua tersangka tersebut yakni, 1. Tersangka HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.


2.Tersangka WAN (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao).


Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengungkapkan bahwa hasil Penyidikan Tim Pidsus Kejati SulSel ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan sengaja  mengajukan Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Transkasi Penyaluran Kredit Nasabah Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao yang dilakukan tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN.


Menurut pihak kejaksaan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna,  Peraturan Direksi No. 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah, Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), sehingga perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Rantepao sebesar  Rp. 1.017.492.450 (Satu Milyar tujuh belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah).


"Atas perbuatan para tersangka tersebut  disangkakan dengan
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.


(Red)