Soppeng, Celebesindo.com, Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide menghadiri acara paripurna DPRD kabupaten Soppeng dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang dilaksanakan di aula rapat kantor DPRD kabupaten Soppeng Jalan Salotungo Watansoppeng, Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata , Jumat (21/7/2023).
Rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H Syaharuddin M Adam, S.Sos, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD HA. Mapparemma, SE, MM, Wakil Ketua II H.Riswan, S.Sos serta Sekwan HA.Zulkifli Nurdin, SH, Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng; Tenaga Ahli DPRD, insan Pers.
Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide dalam sambutannya mengatakan, mengawali sabutan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan Anggota DPRD Kab.Soppeng yang telah meng-agendakan rapat ini sebagai salah satu tahapan sebelum rancangan perda ini di bahas, disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda Paripurna DPRD ini tentunya dapat dimaknai sebagai bentuk sinergi antara 2 lembaga Pemerintahan Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2023, ujarnya.
"Beberapa saat yang lalu telah kita dengarkan dan simak bersama pemandangan umum dari masing-masing Fraksi. atas pemandangan umum tersebut Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, dimana esensi dari pemandangan umum tersebut adalah sebagai bentuk harmonisasi atas draft Rancangan perda yang diajukan dan pada gilirannya menjadi dasar yuridis dalam penegakan regulasi daerah, yang tentunya dibutuhkan Organ Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Derah, jelasnya.
"Kemudian terkait dengan Pemandangan Umum Fraksi yang sifatnya saran dan usul demi kesempurnaan Rancangan perda ini maka atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, terang Wabup Soppeng.
Menurutnya, "Adapun hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:
1. FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA :
Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, maka dapat kami sampaikan bahwa berkaitan dengan Pembentukan Ranperda PPNS, dimana Satpol PP berwenang melakukan penegakan hukum atas pelaksanaan Penegakan Perda sebagai salah satu upaya untuk menciptakan merupakan salah ketertiban satu umum dan PPNS instrument penting dalam penegakan Perda dan Perkada dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik PPNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggungjawab.
2. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
PERJUANGAN:
"Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyampaikan terkait keberadaan PPNS harus dapat menunjukkan Profesionalisme dan Kompetensi dalam menangani perkara, bersinergi dengan penegakan hukum lainnya dan mengedepankan penyelesaian perkara progresif dalam restoratif justice.
Pelaksanaan Restorative Justice didahului dengan
pendekatan persuasif dan humanis setiap persoalan hukum atau pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
3. FRAKSI PARTAI NASDEM:
Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem, maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1) berkaitan dengan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja tentang penarikan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, perlu kita pahami bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan Pemerintah pertambangan dan merupakan Pemerintah kewenangan Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah tidak diperkenankan membuat regulasi atau mengatur terkait pengelolaan tambang. Adapun fungsi Pemerintah Daerah dalam konteks ini adalah pada wilayah Rekomendasi, Evaluasi, dan Perpajakan.
Sehingga upaya Pemerintah Daerah adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait dengan Aturan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Begitupun kedepannya akan melakukan nota kerjasama dengan Satpol PP Provinsi untuk penegakan peraturan daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
2) Berkaitan dengan pembinaan Satpol PP dalam peningkatan SDM yaitu dengan mendorong dan memfasilitasi Satpol PP untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis untuk pengembangan kompetensi dan pembinaan secara berkala oleh Korwas Polda Sulawesi Selatan.
4. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT:
Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, yang dapat kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk tertulis dari hukum, dibuat untuk melindungi kepentingan setiap orang.
Begitu pula dengan Ranperda PPNS ini dibentuk supaya ada perlindungan terhadap kepentingan setiap orang, terutama kepentingan warga masyarakat Kabupaten Soppeng.
5. FRAKSI PARTAI GERINDRA:
Terkait dengan pemandangan umum fraksi GERINDRA, maka dapat kami sampaikan bahwa setiap peraturan daerah yang telah dibuat memerlukan penegakan aturan agar wibawa nilai ketertiban dapat dijunjung bersama.
"Keteraturan diperlukan untuk melaksanakan amanah pemerintah yang adil dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat, jelas Wabup H Lutfi Halide.
Dikesempatan itu Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini, demikian halnya terhadap jawaban yang di sampaikan, ujarnya.
Kata Wabup, "Sekiranya masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kiranya dapat lebih disempurnakan dan dibahas bersama pada tahap-tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib Dewan, imbuhnya.
Wabup Soppeng menghimbau, khususnya kepada SKPD teknis yang erat relevansinya dengan substansi agar senantiasa berkonsultasi selanjutnya, pungkasnya.
(Red/**)