Persoalan Stunting Masalah Krusial, Kini Pemkab Soppeng Sosialisasikan Perbup Nomor 48/2022 -->


 

Translate


Persoalan Stunting Masalah Krusial, Kini Pemkab Soppeng Sosialisasikan Perbup Nomor 48/2022

CELEBESINDO
Selasa, 09 Mei 2023


Soppeng, Celebesindo.com,- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, MP membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Regulasi Stunting, Peraturan Bupati Soppeng Nomor 48 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting tahun 2023 yang dilangsungkan di kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Selasa (9/5/2023).

Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide , MP dalam Sosialisasi Perbup 48 Tahun 2022 ini, mengawali sambutannya dengan mengatakan, "Ibarat sebuah pertempuran, komitmen pemerintah saat
ini adalah menempatkan stunting sebagai musuh yang harus dikalahkan, tegasnya.


"Stunting ini efeknya tidak hanya sekarang, namun dalam
jangka panjang, dapat menghambat pertumbuhan syaraf, kognitif, motorik, bahasa, resiko obesitas, gangguan psikis, bahkan gangguan reproduksi dan produktivitas, terang Wabup.


Wabup juga mengatakan bahwa saat ini persoalan Stunting sudah menjadi agenda pembangunan nasional.


Dijelaskan bahwa Stunting itu mengganggu pertumbuhan
dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


"Stunting sangat berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit serta dapat menurunkan produktivitas anak.


Potensi ancaman stunting mendorong Pemerintah Pusat sejak awal berkomitmen penuh dan serius dalam
mengupayakan penurunan stunting dengan di terbitkannya Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.


Peraturan Presiden ini memberikan dasar
hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.


Disamping itu, Peraturan Presiden ini menetapkan target Nasional Prevalensi Stunting yang harus di capai sebesar 14% pada tahun 2024.


Selain itu, Peraturan Presiden No.72 tahun 2021 tentang percepatan Penurunan
Stunting juga mengamanatkan
dalam rangka melaksanakan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, kabupaten diwajibkan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penurunan Stunting
Percepatan untuk memperkuat
landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunannstunting.


Pemerintah Kabupaten Soppeng telah menerbitkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 48 tahun 2022 tentang
Percepatan PenurunannStunting.


Peraturan tersebut digunakan sebagai rujukan bagi OPD, Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan Para Pelaku Percepatan Penurunan Stunting dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.


Hasil Studi Status Gizi Indonesia yang di rilis oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 sebesar 26,9 %.


Angka ini lebih kecil di bandingkan Prevalensi BalitanStunting Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 27,2%.


Meski demikian, Angka Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 meningkat dinbandingkan Tahun 2021, di mana di Tahun 2021 angka
Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng sebesarn25,4%.


Olehnya itu, dibutuhkan keseriusan dan kerja sama kita dalam mendukung setiap aksi dalam Percepatan Penurunan stunting ini.


Dengan upaya yang maksimal kita optimis Target Prevalensi Stunting sebesar 14% pada tahun 2024 dapat kita capai di Kabupaten Soppeng.


Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Regulasi Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Bupati Soppeng Nomor 48
Tahun 2022 merupakan aksi 4 dari 8 aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.


Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 48 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting memberikan arah yang jelas dalam hal Pencegahan dan Penanganan Stunting.


Pemerintah Desa dan Kelurahan mempunyai andil yang besar dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa dan Kelurahan.


Peran Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam mendukung Percepatan Penurunan Stunting antara lain mensosialisasikan kebijakan Penurunan Stunting kepada
Masyarakat, melakukan pendataan terhadap kelompok sasaran Stunting, pendataan terhadap permasalahan terkait
stunting, memastikan cakupan layanan dasar kepada masyarakat dan kondisi penyedia layanan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk kegiatan intervensi spesifik dan intervensi sensitif di tingkat desa/kelurahan, serta mengoptimalkan kinerja pelaku dan pemerintahan desa/kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting.


Selain itu, Pemerintah Desa dan Kelurahan juga menyelenggarakan rembuk stunting desa/kelurahan dengan tujuan menyusun rencana aksi penurunan stunting di desa/kelurahan,
menyiapkan pelaku dan pemerintahan Desa/kelurahan yang terkait dengan pencegahan dan penanganan stunting, meningkatkan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu, peningkatan layanan kegiatan pengasuhan, penyuluhan pola hidup sehat pada Pendidikan Anak Usia Dini dalam upaya penurunan stunting, meningkatkan atau membangun sarana dan prasarana intervensi sensitif sesuai dengan kewenangannya, meningkatkan kapasitas aparat desa/kelurahan, para pelaku percepatan penurunan stunting dan masyarakat melalui pelatihan, melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan
penurunan stunting, serta melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai dasar penyusunan rencana program/kegiatan penurunan stunting.


Melihat Peran Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting ini, kami berharap agar Pemerintah Desa dan Kelurahan dapat menjalankan perannya dengan baik sehingga Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Soppeng dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan.


Kepala Desa dan Lurah dapat
berkoordinasi dan bekerjasama dengan Perangkat Daerah, pendamping desa, pemangku kepentingan dan lintas sektor
lainnya terkait pelaksanaan percepatan penurunan stunting sehingga upaya pelaksanaan program percepatan penurunan stunting lebih maksimal sampai tingkat desa dan Kelurahan.


Dengan adanya Kegiatan Sosialisasi ini, kami berharap agar Pemerintah Desa dan Kelurahan dapat Lebih memahami perannya masing masing sehingga Target Prevalensi Stunting sebesar 14% pada tahun 2024 dapat kita capai di Kabupaten Soppeng, pungkas Wabup H Lutfi Halide.


Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Soppeng (Sekaligus sebagai Narasumber), Kepala DP3KB Kabupaten Soppeng, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Soppeng, Para Pejabat FUNGSIONAL Lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng, Para Peserta Sosialisasi.


(Red)