Laporan Hasil Temuan BPK, Kejari Soppeng Berhasil Fasilitasi Pemda Kembalikan Uang Kelebihan Bayar Proyek RSUD TA 2018 -->


 

Translate


Laporan Hasil Temuan BPK, Kejari Soppeng Berhasil Fasilitasi Pemda Kembalikan Uang Kelebihan Bayar Proyek RSUD TA 2018

CELEBESINDO
Sabtu, 13 Mei 2023

Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar, SH (Ist).


Soppeng, Celebesindo.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng yang di Nakhodai Kajari Salahuddin, SH, MH kembali tunjukkan keberhasilannya dengan mengupayakan untuk pengembalian dana kelebihan bayar dari  PT PRANINA GLOBALINDO SEJAHTERA (PGS) atas nama H Surianto.


Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar, SH, dilansir dari kabartujuhsatu.news, Sabtu (12/5/2023).


Musdar mengatakan, " Iya benar Dana tersebut diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.


Dana tersebut sebagai uang kelebihan bayar sebesar
Rp. 341.596.238,15 pada kegiatan Pembangunan Gedung IGD, ICCU, PICU/NICU Lanjutan RSUD La Temmamala, sebutnya.


Ia membeberkan bahwa nilai pengembalian tersebut dari hasil temuan BPK, jelasnya.


Musdar menegaskan bahwa pengembalian uang kelebihan bayar tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Print-03/p.4.20.4/Lidsus.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, jelasnya.


"Saat ini pembayaran uang kelebihan bayar tersebut telah diserahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Inspektorat Kabupaten Soppeng yang juga akan diserahkan ke BPKD Kabupaten Soppeng untuk pemulihan keuangan negara, pungkasnya.


(Red/**)