Prabowo Sebut Proporsional Terbuka Memungkinkan Perwakilan, Perempuan, Ulama, Guru, Petani Jadi Wakil Rakyat -->

Translate


Prabowo Sebut Proporsional Terbuka Memungkinkan Perwakilan, Perempuan, Ulama, Guru, Petani Jadi Wakil Rakyat

CELEBESINDO
Selasa, 10 Januari 2023


Jakarta, Celebesindo.com, - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menyampaikan bahwa partainya menghendaki sistem pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka.


Hal itu disampaikan Prabowo Subianto melalui akun facebook Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang dikutip Kamis, 11 Januari 2023.


“Kita menghendaki sistem pemilu proporsional terbuka, karena lebih banyak kemungkinan keterwakilan, jadi kita melihat sistem pemilu proporsional terbuka lebih membuka keterwakilan, lebih demokratis,” ungkap Prabowo Subianto.


Anggota dan kader, simpatisan dan pendukung Partai Gerindra menurut Prabowo Subianto, menghendaki sistem proporsional terbuka. 


Prabowo yang juga sebagai menteri Pertahanan RI, menjelaskan bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka lebih memungkinkan keterwakilan semua elemen masyarakat.


“Seluruh anggota menghendaki terbuka, ia kita menghendaki terbuka karena lebih banyak kemungkinan keterwakilan, seumpama satu dapil ada 6 calon dari partai bisa mewakili ada yang perempuan ada yang pemuda, ada yang ulama, ada yang guru, ada yang petani, kita melihat yang terbuka lebih membuka keterwakilan lebih demokratis,” paparnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 


"Secara partai politik, ketua umum Pak Prabowo sudah menyatakan bahwa Partai Gerindra juga tidak setuju dengan proporsional tertutup," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/1/2023). 


Dengan ketegasan Prabowo tersebut, Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra berada dalam barisan bersama tujuh fraksi partai politik lainnya. 


Komitmen itu, kata dia, sudah dipegang oleh partai Gerindra menyikapi adanya gugatan sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).


(Yulisa/**)