Menyoal Tuntutan JPU Kepada Sejumlah Terdakwa Kasus Brigadir Yoshua, Jampidum Buka Suara -->


 

Translate


Menyoal Tuntutan JPU Kepada Sejumlah Terdakwa Kasus Brigadir Yoshua, Jampidum Buka Suara

CELEBESINDO
Minggu, 22 Januari 2023

 

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.

Jakarta, Celebesindo-Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana, beserta jajarannya, menggelar konferensi pers khusus untuk menyikapi kehebohan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Pelaku Pembunuhan Berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyampaian keterangan terkait Tuntutan Jaksa kepada Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo alias FS, Terdakwa Putri Candrawathi alias PC, Terdakwa Kuat Ma’ruf alias KM, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias RR, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/01/2023).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana, menyampaikan, perkembangan terkini atas pemberitaan Surat Tuntutan para Terdakwa dalam perkara Pembunuhan Berencana.

Ketut Sumedana menyampaikan, mencermati pemberitaan terkait Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat, yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi, maka Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Tuntutan-Tuntutan kepada para Terdakwa itu.


“Kami menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.


Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana dipersilakan memberikan penjelasan dan merinci lagi apa saja pertimbangan JPU terkait Surat Tuntutan kepada para Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, bersama para komplotannya yang sudah ditetapkan sebagai Terdakwa itu.


Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap Korban, Keluarga Korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat, baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum,” tutur Fadil Zumhana.


“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu Pelaku, Korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” lanjut Jampidum Fadil Zumhana.


Fadil Zumhana menegaskan, penilaian Tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa, sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di Persidangan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sebagai Pelaku Intelektual atau Intelectual Dader, telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Hal itu karena Terdakwa Ferdy Sambo karena telah memerintahkan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, guna menyempurnakan pembunuhan berencana. Sehingga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara,” tutur Jampidum Fadil Zumhana.


Sementara, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


“Perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Fadil Zumhana melanjutkan.


Jampidum Fadil Zumhana juga menerangkan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan Justice Collaborator telah diakomodir dalam Surat Tuntutan, sehingga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo sebagai Pelaku Intelektual atau Intelectual Dader.


“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang Bawahan yang taat kepada Atasan, untuk melaksanakan Perintah yang salah, dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud,” terang Fadil Zumhana.


Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan, kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu.


“Dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 201, antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir,” katanya.


Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama, sehingga peran kerja sama dari Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum.


Fadil melanjutkan, sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan Justice Collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya Justice Collaborator adalah bukan pelaku utama.


Jampidum Fadil Zumhana menambahkan, proses persidangan masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung.


“Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Fadil Zumhana menandaskan.