Segera Ke Pengadilan, Berkas Perkara Kasus FS Dinyatakan P21, Mahfud MD Sebut Sebagai Bukti Tidak Bolak Balik -->


 

Translate


Segera Ke Pengadilan, Berkas Perkara Kasus FS Dinyatakan P21, Mahfud MD Sebut Sebagai Bukti Tidak Bolak Balik

CELEBESINDO
Rabu, 28 September 2022


Jakarta, Celebesindo.com,-Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Dr Mahfud MD, SH, MH mengapresiasi kerja keras kejaksaan agung (Kejagung) dan Kepolisian RI terkait berkas perkara kasus Ferdy Sambo (FS) atas peristiwa meninggalnya Brigadir Yosua yang tak lain adalah bekas ajudan (FS).

Hal itu karena Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap.

Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.

Meski berkas perkara Kasus FS telah dinyatakan lengkap dan atau P21 namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berpesan agar tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini, ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Dikatakannya"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21).

Dalam kasus ini melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," ujar Mahfud MD.

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," tersngnya lagi.

Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.

"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," tegas Mahfud.

Mahfud menuturkan bahwa, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri, tandasnya.

"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," pungkasnya menegaskan.

(Red/CI/**)