Promosi dan Dimensi Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Aceh Gandeng PT Lindungi Warisan Budaya Tradisional -->

Translate


Promosi dan Dimensi Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Aceh Gandeng PT Lindungi Warisan Budaya Tradisional

CELEBESINDO
Selasa, 06 September 2022


Aceh, Celebesindo.com,-Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

“Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama dengan sejumlah perguruan tinggi mendatangani MoU dan perjanjian kerjasama di bidang Kekayaan Intelektual Komunal,” ujar Meurah Budiman, di Hotel Grand Renggali, Takengon.

Meurah Budiman menerangkan, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI di daerah memiliki peran penting melaksanakan diseminasi kekayaan intelektual di daerah. Ia mengatakan Kemenkumham juga terus berupaya untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan dan mendapat perlindungan atas kekayaan intelektualnya.

“Apalagi pelindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti akademisi, UMKM, industri, dan lembaga pemerintahan maupun swasta,” sebutnya.

Secara umum, Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. Untuk itu Meurah Budiman mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi KIK.

“Harus dilakukan penyusunan inventarisasi basis data (database) yang menunjukkan bahwa sebuah KIK adalah milik masyarakat adat di Aceh,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita, Rektor IAIN Langsa, Wakil Direktur III Politeknik Negeri Lhokseumawe, Ketua Sentra HKI Politeknik Negeri Lhokseumawe, Ketua Sentra HKI Universitas Almuslim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Kabid Kebudayaan, dan Kepala UPT di wilayah tengah Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal "Pisang Sale" kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan IAIN Langsa dan Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Selain itu Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh juga melakukan perjanjian kerjasama dengan Universitas Almuslim, LPPM IAIN Langsa, dan P3M Politeknik Negeri Lhokseumawe.