Gegara Hutang Piutang, Ayah Tiri Tega Tikam Anak Hingga Tewas -->

Translate


Gegara Hutang Piutang, Ayah Tiri Tega Tikam Anak Hingga Tewas

CELEBESINDO
Minggu, 18 September 2022


Makassar, Celebesindo.com,-Seorang Ayah tiri tega menikam anaknya hingga tewas hanya karena berselisih paham terkait utang piutang yang akhirnya kini pelaku ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/9/2022).


Dilansir dari laman iNews, Kejadian itu berawal dari Duel maut yang terekam CCTV, tampak awalnya pelaku berinisial AA menunggu korban DD di lokasi yang merupakan rumah temannya, di saat sang anak keluar ke Jalan Kakak Tua 1 Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Selasa (13/9/2022).


Pelaku langsung menyerangnya hingga perkelahian tangan kosong pun tak terhindarkan.


Warga setempat sempat melerai, lalu korban bergerak mundur.


Tak lama kemudian, korban mengejar pelaku yang tampak mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.


Dia kemudian ditikam sebanyak satu kali.


Melihat korban roboh, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi kejadian.


Sementara warga berupaya menolong korban dengan membawanya ke RS Labuang Baji kota Makassar namun nyawanya tak dapat terselamatkan.


Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku AA (58) di Kabupaten Maros, dan dalam pelariannya pelaku sempat berpindah-pindah tempat.


Usai ditangkap, pelaku langsung di bawa ke Polsek Mamajang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.


Dari pengakuan pelaku AA awalnya, korban meminjam uang Rp.5 juta dengan perjanjian akan dilunasi sebesar Rp.6 juta.


Namun dalam perjalanannya korban hanya melunasi sebesar Rp.3 juta.


Pelaku pun mendatangi korban untuk menagih sisa Rp.3 juta tersebut, namun bukannya mendapat sambutan baik, pelaku malah mendapat kata-kata kasar hingga akhirnya dirinya pulang mengambil sangkur lalu mendatangi korban.


"Dia masih ada utang Rp3 juta," ujar pelaku AS, Sabtu malam (17/9/2022).


Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Muhammad Rivai mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku menikam korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sangkur.


"Tusukan itu mengenai bagian dada kiri korban, katanya.


"Adapun motifnya lantaran korban dan pelaku sempat terlibat perselisihan terkait utang.


"Kalau pengakuan warga, sangkur itu dibawa untuk jaga-jaga.


"Tapi, faktanya sangkur itu yang digunakan untuk menusuk korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Muhammad Rivai.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.


Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Mamajang.


(Red/**)