Ada yang Aneh di Perusahaan Rokok Yang Diduga Ilegal, Terkuak Keterlibatan Oknum Kades di Bulukumba -->

Translate


Ada yang Aneh di Perusahaan Rokok Yang Diduga Ilegal, Terkuak Keterlibatan Oknum Kades di Bulukumba

CELEBESINDO
Sabtu, 17 September 2022


Bulukumba, Celebesindo.com,-Patut disebut A Rais kades Bonto Bulaeng, Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga terlibat Usaha Rokok Ilegal, ungkapan sejumlah sumber media ini (16/9/2022).

Kenapa demikian? .Pasalnya menurut informasi perusahaan rokok milik H. Haris, beroperasi di wilayah desa yang di pimpin A Rais.

Usaha Rokok tersebut beroperasi sejak puluhan bulan, yang seharusnya sudah memiliki izin yang lengkap.

Ironisnya?, belum lama ini satu orang (N, 28) karyawan perusahaan tersebut mengalami sakit dan berakhir nyawanya tidak dapat tertolong.

Anehnya? BPJS ketenagakerjaan tidak dimiliki korban.

Padahal program BPJS ketenagakerjaan tersebut merupakan program nasional.

Dari situlah dapat di deteksi bahwa perusahaan rokok yang notabene mengoperasikan sebanyak kurang lebih 200 karyawan sejak tahun lalu 2021 dinilai ilegal alias tidak berizin lengkap.

Sementara ratusan karyawan lainnya turut diragukan terkait kepemilikan BPJS ketenagakerjaan.

"Belum memiliki BPJS ketenagakerjaan karena usaha disana itu belum berizin lengkap", ujar sumber dirahasiakan identitasnya.

Terungkapnya korban N sakit hingga meninggal dunia di rumah sakit umum daerah Bulukumba beberapa waktu lalu.

Hal itu membuat publik gempar, sehingga bayangkan saja korban tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan, lantas bagaimana dengan biaya.

Alhasil sebesar Rp 13 juta biaya perawatan wajib ditunaikan di RSUD Bulukumba.

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban lalu meminta pemerintah setempat untuk merbitkan Surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Otomatis peranan Dinsos Bulukumba sangat diharapkan dalam hal ini, terkait pemenuhan biaya perawatan korban, namun hal itu membutuhkan peroses.

Keluarga korban enggan disebutkan namanya Menyebut ada Kartu Tanda Penduduk KTP dijadikan jaminan di RSUD Bulukumba, sambil menunggu proses pembayaran dari Dinsos Bulukumba.

Sementara pihak perusahaan rokok memberikan santunan sebesar Rp 1.000.000,-. Demikian penjelasan sumber media ini.

Dikonfirmasi baik pihak H. Haris maupun pemdes Bonto Bulaeng; keduanya seakan tertutup.

Di lokasi usaha Sri dijumpai mengaku orang dekat H.Haris meski demikian dia memilih tidak dapat memberikan keterangan berita.

"Betul Karyawan sekitar 200 orang, selebihnya saya tidak bisa komentar", ujar Sri .

Sedangkan A Rais kades Bonto Bulaeng saat ditanya terkait dengan adanya dugaan warganya bekerja di perusahaan rokok lalu sakit hingga pada akhirnya meninggal dunia.

Kades A Rais membenarkan, bahkan dirinya mengaku kalau korban puluhan hari dirawat di RS Bulukumba.

"Betul seperti itu, SKTM juga diterbitkan, soal KTP jadi jaminan juga demikian, saya disini berkapasitas selaku pemerintah wajib memperhatikan warga saya, maka saya juga turut aktif menjenguk di RS sambil memantau kekurangan pada administrasi, dan Alhamdulillah terkait administrasi saya rasa sudah selesai", jelasnya.

Ditanya soal KTP, kades A Rais menjawab belum diketahui pasti apakah KTP di tahan untuk kelengkapan administratif dari pihak Dinas terkait ataukah sebagai jaminan.

"Nanti saya tanyakan lebih lanjut, karena menurut saya sudah tidak ada masalah disana", terangnya.

Disinggung mengenai dengan adanya perusahaan di wilayah desa Bonto Bulaeng, semula perusahaan Air mineral merek AR, hingga berubah menjadi perusahaan Rokok, namun pertanyaan tersebut enggan direspon.

A Rais menjawab silahkan hubungi bersangkutan. "Hubungi pemilik usaha", tandasnya melalui sambungan telpon.

Perlu diketahui H. Haris dengan kades A Rais memiliki beberapa kedekatan yang tidak dapat dipungkiri bahwa keduanya adalah pemilik usaha tersebut.

Menurut penelusuran saat perusahaan tersebut masih beroperasi pada bidang usaha air mineral merek AR.

Di ketahui keduanya bekerja sama, termasuk terkait pengurusan Izin usaha.

Adanya perusahaan rokok yang diduga Ilegal tersebut maka diharapkan KPK untuk memeriksa sejumlah instansi terkait, dengan alasan mengapa ada pembiaran sehingga patut dicurigai rawan terjadi unsur Tipikor.

Kendati demikian KPK dihubungi melalui sambungan jaringan pengaduan KPK, "Alhasil ditanggapi. KPK RI meminta agar data dilengkapi dan dilaporkan secepatnya.

Sumber: SB