Gegara Cemburu Pelaku MD Bunuh Mantan Istri Dengan Badik -->


 

Translate


Gegara Cemburu Pelaku MD Bunuh Mantan Istri Dengan Badik

CELEBESINDO
Minggu, 26 Juni 2022


Soppeng, Celebesindo.com,,-Polres Soppeng menggelar Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita yang didampingi KBO Sateskrim polres Soppeng Iptu Suwondo Buntoro terkait tindak pidana pembunuhan seorang wanita 2 anak di dusun Ammessangeng Desa Pising Kecamatan Donri-Donri yang terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 kemarin dengan menewaskan perempuan inisial UK (36) tahun di rumahnya.


Pelaku yang diketahui adalah mantan suami korban inisial M alias S (41) kelahiran kabaro alamat Abbanuange desa leworeng setelah melaksanakan aksinya pada dinihari pukul 00.30 WITA langsung menyerahkan diri dengan barang bukti sebilah badik di Mapolres Soppeng.


Setelah pihak kepolisian resor Soppeng bersama tim medis puskesmas Tajuncu melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban sehingga ditemukan korban bersimbah darah dengan 19 bekas tusukan badik di tubuhnya.


Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan bahwa saat itu kedua anak korban sempat melihat pelaku keluar dari kelambu tempat tidur dan berteriak histeris, ujarnya Senin (27/6/2022).


Setelah Polres soppeng melakukan pendalaman dan mengintrogasi pelaku dengan BAP terungkap motif Pembunuhan tersebut.


Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita membeberkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan kepada mantan istrinya yakni diawali dengan memanjat tembok rumah panggung langsung menuju kamar rumah korban dengan membawa sebilah badik.


Didalam kamar juga berada kedua anaknya disisi korban, dan sebelum melaksanakan aksinya pelaku memastikan korban berada di kamar.



Pelaku kemudian melakukan penikaman hingga 19 kali yang korban sempat berteriak saat penikaman pertama karena mengenai tulang.


Pelaku lari dengan cara melompat dari jendela sehingga mengakibatkan kaki pincang.


Motif pelaku melakukan aksinya yang diketahui telah bercerai 2 tahun lalu sebelum kejadian.


Kapolres Soppeng juga mengungkapkan bahwa pelaku sering menemui mantan istrinya untuk rujuk kembali namun karena tidak ada harapan sehingga melaku melakukan tindak pidana pembunuhan.


Sebelum kejadian juga diketahui pelaku bahwa korban meninggalkan rumah setelah shalat magrib dan pelaku mencari tahu dan pelaku mengetahui ada lelaki lain.


Korban saat usai shalat isya sempat melaporkan pelaku kepada Polsek Donri-Donri IPDA Ibrahim agar pelaku tidak lagi mengganggunya yang kemudian pelaku di panggil.


Yang pasti bahwa motif pelaku melakukan aksinya yakni faktor emosi dengan rasa cemburu.


Adapun ancaman hukumannya yakni pelaku disangkakan pasal 340 subsidiee 338 KUHP ancaman 20 tahu hingga seumur hidup,namun tidak menutup kemungkinan ada fakta lain, sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, pungkas Kapolres Soppeng.


Kini pelaku di tahan di Rutan Polres Soppeng.


(Yulisa/JOIN)