Korupsi Dibawah Rp.50 Juta Tidak Perlu Dipenjara Ditanggapi Pimpinan KPK -->

Translate


Korupsi Dibawah Rp.50 Juta Tidak Perlu Dipenjara Ditanggapi Pimpinan KPK

CELEBESINDO
Minggu, 30 Januari 2022

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Ist).

Jakarta, Celebesindo.com,-Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengusulkan agar pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara cukup mengembalikan uangnya saja.


Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap usulan tersebut?.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memahami maksud dari usul jaksa agung tersebut.


Hanya saja, kata Ghufron, Indonesia merupakan negara hukum, berbicara aspek hukum bukan hanya bicara soal pengembalian uang, tapi juga harus ada efek jera dari perbuatan pidananya, ujarnya.


Lanjut kata Ghufron, "Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," ujar Ghufron dilansir IDX Channel, Jumat (28/1/2022).


"Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," terangnya.


Ghufron tetap menghargai usul atau gagasan jaksa agung yang meminta agar pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak dipenjara.


Sebab memang, diakui Ghufron, biaya proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan jauh lebih mahal dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi para koruptor kelas teri.


"Sebagai suatu gagasan saya memahami, karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit," ungkap Ghufron.


"Sementara proses hukum, kalau kita perhitungkan, biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari 50 juta, sehingga saya memahami gagasan tersebut," sambungnya.


Saat ini, Ghufron menegaskan bahwa, KPK hanyalah penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang berlaku yakni, Undang-Undang.


KPK bakal tetap memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi meskipun kelas teri atau nilai korupsinya di bawah Rp50 juta.


"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan Undang-Undang itu yang akan ditegakkan," pungkasnya. (RM).