Ini Penyampaian Bupati Soppeng Yang Wajib Dilakukan Para SKPD -->


 

Translate


Ini Penyampaian Bupati Soppeng Yang Wajib Dilakukan Para SKPD

CELEBESINDO
Rabu, 19 Januari 2022

Bupati Soppeng Sulsel HA Kaswadi Razak saat memberikan arahan dan sambutan (Ist).

Soppeng, Celebesindo.com,-Bupati Soppeng menyampaikan kepada setiap SKPD membentuk unit pengumpul zakat di masing-masing unit kerja yang nantinya akan di serahkan ke Baznas untuk di kelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak untuk menerimanya.


Hal itu diungkapkan saat menghadiri sosialisasi zakat, Infaq dan sedekah yang laksanakan oleh Badan Amil Zakat (BAZNAS) yang dilangsungkan di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu, 19 Januari 2022.


Sosialisasi, Zakat , Infaq dan Sedekah secara resmi di buka oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak,SE.


Dalam Kegiatan tersebut Bupati Soppeng, Bersama Ketua DPRD Soppeng, Para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng ,
menyerahkan bantuan Zakat kepada para penerima turut didampingi Ketua Baznas Kabupaten Soppeng dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Soppeng.



Panitia pelaksana Muhajirin Arman mengatakan, "Sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja Baznas Kabupaten Soppeng yang akan menjadi momentum kebangkitan zakat di kabupaten Soppeng dengan harapan bahwa sosialisasi ini akan memberikan pemahaman serta optimalisasi pengelolaan zakat dan infaq sedekah yang akan segera kita implementasikan dalam suatu tindakan yang nyata di seluruh elemen masyarakat Kabupaten Soppeng.


"Kami menyadari bahwa zakat merupakan ajaran yang memberi landasan tumbuh dan berkembangnya kekuatan sosial ekonomi dalam kehidupan umat manusia.


"Oleh karena itu harus tersampaikan dengan baik secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat serta dikelola dan di salurkan sebaik mungkin dan secara profesional, jelasnya.



Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM Satturi,SPdi, MPdi mengatakan, "Atas nama pimpinan baznas kabupaten Soppeng saya ucapkan terima kasih yang mendalam kepada pemerintah daerah kabupaten Soppeng serta segenap pihak terkait yang telah membantu menyelenggarakan sosialisasi ini, ucapnya.


"Terkait dengan pengumpulan zakat yang harus melalui baznas di dasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat dan SK Baznas Kabupaten/Kota, dengan adanya dasar hukum yang ada, baznas dalam sosialisasi kali ini menyampaikan bahwa yang berhak untuk menarik zakat adalah baznas terbentuk mulai dari tingkat pusat ,Provinsi hingga kabupaten kota berada di wilayah Indonesia ini.


Pengumpulan zakat oleh baznas di targetkan pada instansi pemerintah yang berada di wilayah kabupaten Soppeng, dalam hal ini di prioritaskan pada zakat fitrah, dan zakat profesi atas penghasilan yang diperoleh oleh pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat.


"Kami dari baznas mengajak seluruh lapisan abdi negara yang dalam hal ini ASN,TNI - Polri untuk memulai bergerak membentuk unit pengumpulan zakat, imbuh KM Kasturi.


Kata Dia, "Harapan daripada sosialisasi ini dapat terealisasi kelima program dari Baznas secara merata di kabupaten Soppeng yakni, Soppeng sehat , Soppeng sejahtera, Soppeng peduli, Soppeng Takwa, Soppeng cerdas.




Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Fitriadi, S,Ag, MAg mengatakan bahwa Undang- undang nomor 23 tahun 2011 mengamanatkan kepada umat Islam untuk mengelola zakat dengan baik dan benar serta secara adil dan merata.


"Inilah dasar pengumpulan zakat kita yang ada di Republik Indonesia, tegasnya.


"Potensi Zakat di kabupaten. Soppeng, kata Fitriadi," sangat besar, hanya kesadaran dan pemahaman masing masing perorangan masih kurang , kemudian banyaknya pihak lain yang ingin mengelola Zakat.


"Harapan kami kedepan seluruh Zakat dikelola dengan baik , langsung dibawah Baznas, imbuhnya.



Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak,SE mengatakan, "Kepada para pimpinan SKPD, agar menyampaikan kepada para pegawai, terkait
kewajiban kita sebagai umat Islam untuk mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah, mari kita mulai, tidak ada kata terlambat, terang Bupati Kaswadi.


Dalam kesempatan tersebut Bupati Soppeng mengharapkan kepada setiap SKPD membentuk unit pengumpul zakat di masing-masing unit kerja yang nantinya akan di serahkan ke Baznas untuk di kelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak untuk menerimanya.


Bupati Soppeng menandaskan kepada para pengurus Baznas untuk menumbuhkan kepercayaan teman-teman ASN terhadap Baznas, sehingga mereka tidak ragu untuk membayarkan zakatnya.


"Semoga zakat yang di salurkan bisa membantu menuntaskan kemiskinan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat, pungkas Bupati Soppeng.


Acara Turut di hadiri Pimpinan SKPD, pengurus Baznas Kabupaten Soppeng, Ketua Baznas Kabupaten Wajo AGH.Nurdin Maratang, SAg sekaligus menyampaikan Materi, serta para penerima bantuan Zakat.


(Red/Humas).