Dewas PDAM Beri Laporan Tertulis Ke Bupati Soppeng -->

Translate


Dewas PDAM Beri Laporan Tertulis Ke Bupati Soppeng

CELEBESINDO
Rabu, 01 Desember 2021



Soppeng, Celebesindo.com,-Dewan pengawas Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Ompo yang terdiri dari 3 orang yakni Hj.Andi Darmi, Andi Agus Ph Rauf dan Andi Akbar memberi saran dan masukan kepada Direksi untuk perbaikan kinerja.

Hal itu disampaikan melalui surat yang ditembuskan kepada Bupati Soppeng sebagai laporan, Rabu 1/12/2021.

Adapun isi surat tersebut yang tertulis,"Setelah mendapatkan amanah sebagai Dewan Pengawas Perumdam Tirta Ompo melalui SK Bupati Soppeng Nomor 436/X/2021 Tertanggal 18 September 2021, mengamati dan mencermati serta berdasar hasil rapat koordinasi dengan jajaran Direksi Perumdam Tirta Ompo yang digelar pada Hari Kamis tanggal 15/11/2021 di ruang pertemuan Perumdam Tirta Ompo.

Maka dengan ini, Dewan Pengawas Perumdam Tirta Ompo sesuai dengan Tugas dan Wewenang yang melekat pada Dewan Pengawas, berinisiatif untuk memberikan beberapa saran dan masukan kepada jajaran Direksi Perumdam Tirta Ompo, untuk mengambil langkah langkah demi perbaikan kinerja dan terwujudnya pelayanan air bersih dari Perumdam Tirta Ompo yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar yang ditetapkan.

Dalam surat tersebut tertulis saran dan masukan yang di sampaikan diantaranya 5 poin penting untuk ditindak lanjuti sebagai berikut :

1. Segera mengisi jabatan yang selama ini lowong selama sekira dua tahun (Beberapa Kasubag dan Kepala Unit IKK), karena Lowongnya jabatan ini sangat menghambat kinerja dan mengganggu produktivitas Perumdam Tirta Ompo secara keseluruhan.

2. Direksi memprioritaskan rekomendasi hasil evaluasi kinerja dari BPKP tahun buku 2020 untuk ditindaklanjuti dan memberi jawaban secara tertulis terhadap hasil evaluasi dari BPKP.

3. Mengefektifkan pembacaan meter secara akurat untuk meminimalkan NRW , membentuk tim untuk mengindentifikasi sambungan ilegal dengan melakukan inventarisasi ke rumah rumah pelanggan serta memaksimalkan penagihan terhadap tunggakan pelanggan.

4. Menyampaikan laporan bulanan secara rutin kepada Dewan Pengawas sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan pembuatan laporan Dewan Pengawas.

5. Agar Direksi mewajibkan kepada semua unit IKK dan menginstruksikan kepada petugas layanan pengaduan Perumdam Tirta Ompo untuk membuat layanan pengaduan berbasis media sosial selain pengaduan konvensional dan memberikan respon cepat terhadap keluhan dan pengaduan yang disampaikan pelanggan.

Andi Akbar salah satu dewan pengawas mengatakan, " Surat penyampaian saran dan masukan ini diberikan tak lain adalah disamping merupakan tugas dan tanggungjawab kami selaku pengawas juga sebagai masukan untuk perbaikan kinerja yang lebih baik kedepan, ujarnya.

"Selain itu juga untuk memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat, pungkasnya.