Terkait Hutan Lindung di Soppeng , Ini Kata Dr. Andi Zainal -->


 

Translate


Terkait Hutan Lindung di Soppeng , Ini Kata Dr. Andi Zainal

CELEBESINDO
Selasa, 19 Oktober 2021

Dr Andi Zainal SH MH Analis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Jakarta (Ist).

Soppeng (Sulsel), Celebesindo.com, -Dr Andi Zainal SH MH Analis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Jakarta yang membidangi Hukum Politik Keamanan dan Kebijakan Global mengatakan, "Sudah saatnya warga Paham dengan Undang Undang Kehutanan Seperti UU NO 41 TAHUN 1999 dan UU.No 32 Tahun 2009, ujarnya saat ditemui di salah satu warkop di seputaran kota Watansoppeng Sulawesi Selatan, Sabtu (28/8/2021).

Hal itu kata Dia, "Kasus demi kasus di kabupaten Soppeng termasuk yang saat ini adanya Kasus yang diduga Hutan Lindung yang pernah ada sehingga ketika hal itu terulang dengan dugaan adanya Pembalakan Liar Itu bisa menyeret orang orang yang ada di sekitar hutan, katanya.

Dikatakannya, "UU NO 18 TAHUN 2013 dan UU NO 11 tahun 2020 yang dikenal dengan undang-undang UNIBOS LAW, tapi khusus di kabupaten Soppeng, ada hal yang menarik karena sampai melibatkan Orang orang banyak diduga melakukan pembalakan liar sehingga sudah 21 Orang diminta keterangannya, kalau hal Seperti itu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang Undang No 18 tahunahun 2013 sangat Jelas bahwa apabila mau dikatakan Teroraganisir maka sudah pasti bisa dikatakan memenuhi Unsur, tetapi perlu di cermati lebih jauh bahwa Pasal tersebut Poin ke tiga ada pengecualiaan, dan point dua bisa saja terabaikan apabila di cermati point ketiga.

"Jadi ada pengecualian dimana dalam keterlibatan seseorang didalam kegiatan tersebut masyarakat atau warga berdomosili di dalam kawasan itu, bisa menjadi satu pertimbangan dan perlu di cermati betul agar tidak membuat masyarakat tidak merasa takut apa lagi seperti yang terjadi di desa Umpungeng Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.


Dirinya mencontohkan "Ada kejadian yang pernah terjadi di wilayah kabupaten Wajo Sulsel dimana PT VALE pernah melakukan hal yang sama tapi dengan kecermatan sampai di bahas di Komisi B DPRD Prop Sul- Sel sekitar beberapa bulan yang lalu.

Oleh karena itu sebagai Orang Hukum dan Orang Lingkungan Dr Andi Zainal SH MH prihatin terhadap kondisi kampung halamannya di Soppeng yang sampai ada orang tua yang masuk Sel hingga di sidangkan.

Andi Zainal menghimbau bahwa perlu ada sosialisasi lebih banyak dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat serta penyuluhan Hukum terkait dengan lingkungan dan atau hutan lindung agar masyarakat dapat terhindar dari permasalahan dan atau perbuatan melawan hukum karena ketidak tahuannya.

"Saya sebagai orang yang lahir di kota soppeng sangat sedih dengan adanya permasalahan seperti itu karena dapat menghambat investor dan kemudian ada rasa ketakutan masyarakat karena ketidak tahuannya tentang Jenis- Jenis Hutan Lindung apalagi undang-undang dan peraturan Menteri kalau di gabung untuk dipelajari ada ribuan halaman yang mengatur mengenai hutan.

Andi Zainal berharap pihak terkait untuk lebih banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat seperti halnya dalam penentuan Batas Kawasan agar bisa diberikan informasi kepada Masyarakat luas supaya memahami dan tidak melakukan Aktifitas tanpa Izin pihak yang berwenang, pungkasnya.