Tanjungmorawa (Sumut), Celebesindo.com,-Sekalipun kerap ditindak, aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Tanjungmorawa diduga tidak jera. Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, kembali meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk, setelah viral (tersebar) lagi di medsos facebook, Sabtu (30/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Tersangka yang diringkus tidak jauh dari kediamannya adalah berinisial Ju (38) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa.
Informasi diperoleh, adanya rekaman video aksi seorang pria menerima uang tunai dari sopir truk, beredar di media sosial (medsos) facebook, Sabtu (30/10/2021). Disebut-sebut, aksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang usai bongkar-muat.
Saat keluar dari gudang, penerima uang memberi isyarat agar truk pelan-pelan dan memberi kode agar sopir truk memberikan uang tunai.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Minggu (31/10/2021), membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk.
Dalam pemeriksaan, Ju mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Rp 20.000, dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi/serikat. Sejumlah uang itu diberikan kepada ketua Organisasi/Serikat, sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan.
Dari tangannya diamankan uang tunai Rp 45.000 yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi/serikat. “Ju kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun” jelas Kasat Reskrim. (Leodepari).