Ditetapkan Tersangka Nilai Kekayaan Nurdin Abdullah Capai 51,3 Milliar -->


 

Translate


Ditetapkan Tersangka Nilai Kekayaan Nurdin Abdullah Capai 51,3 Milliar

CELEBESINDO
Sabtu, 27 Februari 2021



KPK saat konfrensi pers (Foto dokumen).


Jakarta, Celebesindo.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di rumah dinasnya pada Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Harta Nurdin Abdullah mencapai Rp 51,3 Miliar.

Nurdin Abdullah tercatat cukup tajir sebagai mantan Bupati Bantaeng dua periode. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana dirilis melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Nurdin Abdullah mencapai Rp 51,3 miliar. Nurdin terakhir melaporkan hartanya pada 29 April 2020.

Harta yang dimiliki Nurdin Abdullah didominasi oleh harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Tercatat dalam LHKPN, Nurdin memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabuparen Soppeng.

Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi. Total harta dari seluruh 54 bidang tanah dan bangunan milik Nurdim tercatat sebesar Rp 49.368.901.028

Selain tanah dan bangunan, Nurdin melaporkan hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai Rp 300 juta. Tak hanya itu, Nurdin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271.300.000 serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 267.411.628.

Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp 1.150.000.000. Namun Nurdin melaporkan memiliki utang senilai Rp 1.250.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.

Diberitakan sebelumnya, OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah itu melibatkan sembilan personel KPK. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020, selain mengamankan Nurdin Abdullah, turut dibawa lima orang lainnya.

Di antaranya seorang pengusaha berinisial AS, 64 tahun; sopir AS berinisial N, 36 tahun; ajudan Gubernur Sulsel SB, 48 tahun; Sekretaris Dinas PU Sulsel ER; dan sopir ER berinisial I.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi uang sebesar Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

"Kami mohon kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kami untuk bekerja terlebih dulu dan pada saatnya nanti akan kami jelaskan kepada media dan masyarakat terkait detail tentang dugaan tindak pidana korupsi ini," ucap Wakil Ketua KPK Nuril Ghufron.

Sumber : Tagar.id