Jangan Khwatir Bagi Pemilih Yang Tidak Terdaftar di DPT Masih Bisa Memilih, Begini Caranya -->


 

Translate


Jangan Khwatir Bagi Pemilih Yang Tidak Terdaftar di DPT Masih Bisa Memilih, Begini Caranya

CELEBESINDO
Jumat, 04 Desember 2020



Soppeng (Sulsel), Celebesindo.com, - Komisi Pemilihan Umum kabupaten Soppeng kembali menyampaikan informasi terkait warga yang mempunyai hak pilih namun tidak tercatat di daftar pemilih tambahan (DPTb), Sabtu (5/12/2020).


Komisioner KPU Soppeng bidang Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Endra Irawati mengatakan Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih dengan ketentuan sebagai berikut, yang pertama Menunjukkan KTPe atau surat keterangan kepada KPPS, ujarnya.


Sementara yang kedua, Hak Pilih hanya dapat dipergunakan di TPS yang berada di RT/RW/RK, lingkungan/Dusum dan atau Desa /Kelurahan sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el atau surat keterangan (Suket).


Endra menjelaskan bahwa penggunaan hak pilih dilakukan 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS yaitu pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA atau waktu setempat, jelasnya.


Terkait pemilih tambahan (DPPh) komisioner KPU Endra Irawati menjelaskan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena keadaan tertentu misalnya, menjalankan tugas di daerah lain pada pemungutan suara, menjalankan rawat inap di Rumah Sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rahabilitasi nasrkoba, menjadi tahanan di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili serta tertimpa bencana alam.


Terkait hal tersebut di atas maka syarat atau prosedur DPPh yang harus dipenuhi yakni pemilih melapor ke PPS asal untuk mendapatkan formulir model A.5-KWK ( Surat keterangan pindah memilih di TPS lain) dengan membawa KTPe atau Suket.


Selanjutnya, Pemilih membawa formulir A.5-KWK dan melapor ke PPS tujuan paling lambat  1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.


Terakhir Endra Irawati memaparkan bahwa jika tidak dapat menempuh prosedur diatas  maka pemilih dapat melapor ke KPU Kabupaten Soppeng untuk mendapatkan  formulir model  A.5-KWK paling lambat  3 hari sebelum hari pemungutan suara, paparnya.


Kami berharap semua prosedur ini dapat di lalui dan dilaksanakan sesuai aturan dan atau regulasi sehingga apa yang diharapkan dalam pesta demokrasi pilkada Soppeng yang berkeadaban, tandasnya.


Yang terpenting datang ke TPS pada 9 Desember 2020 untuk menggunakan hak pilihnya dengan tetap mempedomani protokol kesehatan, pungkasnya. (Red).